Meneropong E-Commerce di Tengah Pandemi
Bandung (3/7) – KPPU Kanwil III bekerja sama dengan Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Hukum Jentera menyelenggarakan Webinar bertajuk Meneropong Persangan Usaha Sektor E-Commerce di Tengah Pandemi Covid-19. Hadir sebagai narasumber Ketua KPPU Kurnia Toha, Ketua Bidang Ekonomi Digital Indonesia E-Commerce Associatin (IdEA) Bima Laga, dan Ketua Bidang Hukum Bisnis STHI Jentera Muhammad Faiz Aziz.
“Pandemi Covid-19 tidak hanya menyebabkan krisis kesehatan tetapi juga berdampak pada aktivitas bisnis, penurunan penjualan sampai pada pemutusan hubungan kerja, untuk tetap bertahan di kondisi krisis perusahaan dituntut untuk membuat inovasi dan menyesuaikan strategi bisnisnya sehingga lebih efisien. Salah satu yang paling terdampak akibat Pandemi Covid-19 ini adalah sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),” jelas Kurnia di tengah paparannya. UMKM, lanjut Kurnia, dituntut untuk adaptif terhadap kondisi saat ini, dengan mengubah transaksi UMKM secara tradisional menjadi transaksi digital. “Dalam hal kemitraan atau kerja sama antara UMKM dengan E-Commerce, yang menjadi concern KPPU adalah posisi tawar (bargaining position) antara UMKM dengan E-Commerce,” lanjutnya.
Bima juga mengungkapkan ada beberapa kategori yang mengalami kenaikan transaksi di bulan Maret 2020, kebanyakan berkaitan dengan kesehatan, industrial, motor dan atau yang berhubungan dengan penanganan virus corona dengan growth >100%. “Kenaikan ini ada pada masker, kaca mata, sarung tangan, obat dan vitamin, peralatan medis, dan alat ukur kesehatan,” katanya.
Faiz juga menyoroti tentang posisi UMKM dalam E-Commerce, regulasi/kebijakan terkait UMKM, E-Commerce, dan persaingan usaha, serta review atas Existing Regulation and Policies kebijakan yang diperlukan dalam penguatan pemberdayaan dan pelindungan UMKM dalam sektor E-Commerce.