Bandung (16/7) – KPPU Kanwil III bandung bekerja sama dengan KlikLegal.com menyelenggarakan Webinar dengan tajuk Mitigasi Risiko Merger dan Akuisisi Pascapandemi. Webinar dihadiri Wakil ketua KPPU Ukay Karyadi dan Direktur Merger dan Akuisisi Daniel Agustino sebagai narasumber.
Sebagai otoritas persaingan usaha, KPPU sudah merespon kondisi Covid-19 ini dengan melakukan terobosan dan relaksasi kegiatan diantaranya yang pertama dengan menerbitkan Peraturan KPPU Nmor 1 tahun 2020 tentang berperkara secara elektronik, “KPPU juga menerbitkan surat edaran nomor 1 Tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa untuk kecepatan penanganan keperluan pandemic sehingga dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Ketiga dengan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi penggabungan baik merger atau akuisisi untuk menyampaikan pemberitahuan dan klarifikasi secara online serta untuk mendorong membuat notifikasi sederhana,” ujar Ukay di sela paparannya.
Melanjutkan paparan Ukay, Daniel menyampaikan materi terkait Mitigasi Risiko Merger dan Akuisisi, diantaranya pentingnya notifikasi merger dan akuisisi dan tata cara merger dan akuisisi, “meski pandemi, KPPU tetap melayani notifikasi merger dan akuisisi,” katanya.