Sidang Lanjutan Perkara Semen
Jakarta (28/7) – Berawal dari laporan atas dugaan pelanggaran terhadap tindakan persaingan usaha tidak sehat, KPPU terus menindaklanjuti laporan tersebut hingga saat ini telah masuk pada tahapan persidangan. Perkara Nomor 03/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam Penjualan Semen di Wilayah Kalimantan Selatan digelar dengan agenda Sidang Pemeriksaan Saksi.
Saksi dihadirkan oleh Investigator Penuntut merupakan General Manager Sales PT Indocement yang menjelaskan bahwa perusahannya memproduksi semen dengan 4 jenis pengemasan diantaranya PCC, Curah, Kemasan 50 kg, dan Kemasan 40 kg, dimana bahan baku yang digunakan sebagian besar berasal dari lokal dan kapasitas produksinya mencapai hingga 2,8 Juta ton. Sementara, terkait penurunan penjualan menurut Saksi bahwa hal tersebut terjadi akibat adanya pesaing baru yang masuk di awal tahun 2015 sehingga dinilai pasar semakin kompetitif dan jumlah kapasitas semen di wilayah Kalimantan bertambah sehingga menyebabkan persaingan yang semakin nyata.
Jadwal sidang selanjutnya dapat dilihat melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.