Webinar Dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Mengenai Perjanjian Kemitraan Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Balikpapan-(28/06/2020) Kanwil V KPPU di Balikpapan telah melakukan kegiatan Webinar dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kurnia Toha selaku Ketua KPPU dan juga sebagai pembicara yang didampingi oleh M. Hendry Setyawan selaku Kepala kantor Wilayah V. Adapun pembicara dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yaitu Mahendra Putra Kurnia selaku Dekan Fakultas Hukum.
Webinar dengan tema Perjanjian Kemitraan Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha dipandu oleh Deni Slamet Pribadi yang sehari-harinya merupakan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk advokasi hukum persaingan usaha yang dilakukan secara daring dan tidak terbatas hanya diperuntukan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, tetapi dihadiri oleh berbagai pihak dan masyarakat umum.
Kegiatan ini dibuka oleh M. Hendry Setyawan yang menyatakan bahwa Webinar sebagai bentuk tanggungjawab KPPU, untuk meningkatkan pemahaman kepada civitas akademika tentang Perjanjian Kemitraan Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha.
Kurnia Toha menyampaikan ada beberapa langkah yang dilakukan KPPU agar kemitraan antara inti plasma dan juga kemitraan-kemitraan yang lain berjalan dengan baik. Selama lima tahun sebelumnya, KPPU banyak melakukan sosialisasi terkait perjanjian kemitraan inti plasma, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, terutama terhadap kebijakan-kebijakan yang kurang pas dari hubungan perjanjian kemitaan inti plasma. Untuk itu, saat ini KPPU melakukan upaya penegakan hukum persaingan usaha yang bertujuan bukan untuk menghukum, tetapi untuk merubah perilaku yang dilakukan inti maupun plasma jika terjadi pelanggaran.
Mahendra, Mulawarman menjelaskan perjanjian kemitraan dalam perspektif hukum persaingan usaha. disamping itu juga menjelaskan kebijakan – kebijakan pemerintah untuk penyelamatan umkm ditengah pandemi dan pasca covid 19, salah satunya dengan cara optimalisasi perjanjian kemitraan.
“Tugas dan kewajiban peran pemerintah pusat dan daerah semua ada di dalam UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 7 Tahun 2014, PP Nomor 17 Tahun 2013, diantaranya untuk memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan. Selain itu, untuk mendapatkan informasi secara berkesinambungan berdasarkan indikator tertentu, tujuannya untuk mengetahui apakah kegiatan yang sedang berlangsung sesuai dengan perencanaan dan prosedur yang telah disepakati”, tutupnya.