Peningkatan Pemahaman Stakeholders melalui Advokasi Kemitraan
Dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap fungsi pengawasan kemitraan yang dilakukan KPPU, pada hari jumat 28 Agustus 2020, Kanwil VI memberikan pemaparan terhadap tugas fungsi ya bertempat di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Dinas Peternakan pada kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dan beberapa perusahaan inti kemitraan, diawali pembukaan dari Abd. Aziz, selaku Kepala Dinas Peternakan yang menyampaikan pengalamannya sewaktu tugas di Sidrap terhadap para peternak mitra terikat perjanjian inti plasma yang tidak mencerminkan prinsip-prinsip kemitraan. Dilain sisi, masyarakat yang bermitra tidak pernah melapor tetapi ketika ada permasalahan berkeluhkesahnya ke pemerintah.
Pemaparan pertama disampaikan oleh Hilman Pujana, selaku Kepala Kanwil VI yang menyampaikan latar belakang ditunjuknya KPPU sebagai lembaga pengawas kemitraan, tugas fungsinya serta pengawasan yang menjadi kewenangannya. Hilman menegaskan dalam perjanjian kemitraan harus jelas hak dan kewajiban perusahaan inti dan mitranya. Masing-masing mempunyai hak kewajiban yang seimbang dan pembeda perjanjian kemitraan dengan perjanjian pada umumnya adalah adanya pola pengembangan mitranya”.
Pemateri kedua Syahrir Akil, selaku Perwakilan Industri Peternakan yang menjelaskan terkait kemitraan dari perspektif Permentan No. 13/2017. Syahrir lebih banyak memaparkan bentuk kemitraan industri perunggasan beserta permasalahannya. “Kerjasama dengan sistem harga garansi yang banyak dipraktekkan termasuk di Sulawesi Selatan. Peternak akan mendapatkan insentif 25% ketika harga pasar lebih tinggi dari harga garansi dan ketika harga pasar anjok tetap harga yang didapat peternak adalah harga garansi dan industri perunggasan Merupakan industri biologis yang hanya mampu ditopang dengan sistem kemitraan”, katae Syahrir.
Dalam sesi diskusi lebih didominasi keluhan dari peserta dalam sistem kemitraan yang telah dijawab oleh para pemateri. (mn)