Tantangan dan Penyelesaian Persaingan Usaha di Era Pandemi COVID-19

Tantangan dan Penyelesaian Persaingan Usaha di Era Pandemi COVID-19

Surabaya (14/8) – KPPU bekerja sama dengan Universitas Islam Majapahit Mojokerto (UNIM) menyelenggarakan webinar dengan tajuk “Tantangan dan Penyelesaian Persaingan Usaha di Era Pandemi Covid-19”. Narasumber dalam webinar ini adalah Anggota KPPU M. Afif Hasbullah, Kepala KPPU Kanwil IV Dendy R. Sutrisno, dan Rektor UNIM Rachman Sidharta Arisandi.

Dalam menjalankan tugasnya, KPPU tetap fokus dengan tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi Nasional. Tujuan kedua yaitu menjamin usaha yang sama antara pelaku usaha besar, kecil, dan menengah. Tujuan ketiga yaitu mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta yang keempat yaitu efektivitas dan efisiensi persaingan usaha.

Dalam webinar, Afif berharap KPPU tetap produktif selama masa pandemi Covid-19 dengan tetap menjalankan tugas dan fungsinya. Tidak dipungkiri, hambatan dan kesulitan tentu ditemui selama menjalankan tugasnya, namun KPPU harus tetap bekerja dengan terobosan yang dapat memberi akses ke masyarakat untuk menyampaikan laporan, notifikasi merger, meminta saran dan pertimbangan dan pengawasan kemitraan.

“Salah satu langkah yang dilakukan KPPU dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam masa pandemi Covid-19 ini ialah KPPU melayani masyarakat secara daring. KPPU tetap membuka laporan isu persaingan usaha melalui [email protected], pemberitahuan/ konsultasi merger melalui [email protected], konsultasi/advokasi dengan alamat [email protected], magang/riset virtual dengan alamat [email protected] dan untuk informasi lainnya KPPU membuka kanal di [email protected]”, jelas Afif lagi.

Selain penegakan hukum, KPPU juga memberikan saran dan pertimbangan kepada pemangku kebijakan, salah satu alat yang digunakan KPPU adalah Competition Checklist. “Self review dalam KPPU itu sendiri yaitu meliputi Competition Checklist yang digunakan untuk mereview kebijakan pemerintah, kemudian Competition Compliance yang digunakan untuk mereview kebijakan pelaku usaha”, ungkap Dendy.

Selain amanah dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, KPPU juga diberi tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang memberi tugas KPPU dalam pengawasan kemitraan. “KPPU harus lebih fokus pada pengawasan kemitraan, karena banyak sekali pelaku usaha kecil, besar, dan menengah yang terdampak akibat Covid-19 ini”, tegas Rachman.