KPPU Hadiri Rapat Optimalisasi Sistem Resi Gudang di Desa Simolap Kec. Tiga Binanga Kab. Karo

KPPU Hadiri Rapat Optimalisasi Sistem Resi Gudang di Desa Simolap Kec. Tiga Binanga Kab. Karo

Medan (30/9) – Kabupaten Karo adalah sentra pertanian terbesar di Sumatera Utara, komoditi terbesar yang memenuhi kebutuhan regional maupun lokal diantaranya adalah jagung, kopi maupun hortikultura. Besarnya produk pertanian yang dihasilkan tidak menghindarkan para petani pada permasalahan klasik, yaitu sulitnya petani untuk memperoleh bantuan pembiayaan bagi kelangsungan usaha taninya serta harga produk pertanian yang fluktuatif dan rendah pada saat panen.

Menanggapi permasalahan tersebut, bertempat di Ruang Rapat Bupati Karo, Rabu 30/9 Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Rapat Optimalisasi SRG (Sistem Resi Gudang) di Desa Simolop Kec. Tiga Binanga.

Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Karo, Drs. Dapat Kita Sinulingga, Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak, Perwakilan Biro Ekonomi Provinsi Sumut berserta OPD Pemkab. Karo.

Dalam sambutannya Drs. Dapat Kita Sinulingga menyampaikan bahwa rapat yang digelar pada hari ini merupakan tindaklanjut hasil rapat koordinasi yang dilakuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Karo dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dimana Pemkab. Karo harus menentukan calon pengelola gudang hingga menentukan program penataan pengelolaan SRG di Desa Simolap, Kab. Tiga Binanga.

Kepala Dinas Perdagangan, Edison Karo-karo menyampaikan bahwa SRG Desa Simolap Kec. Tigabinanga dibangun pada tahun 2011 dibawah pengelolaan binaan Diskoperindag Kab. Karo dengan membentuk Koperasi diantaranya adalah Kopersi Bethesda. Namun sampai saat ini pengelolaan SRG dianggap masih belum maksimal dan mengalami berbagai kendala seperti kurangnya pengelolaan SRG hingga kurangnya minat petani dalam menerapkan SRG untuk mendistribusikan hasil pertaniannya sebagai alternatif sumber pembiayaan pertanian, oleh karena itu kami berharap melalui forum ini pengeloaan SRG di Kec. Tiga Binanga dapat diaktifkan kembali untuk mendukung petani di Kab. Karo.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Perekonomian Kab. Karo, Rismawati br Ginting menambahkan bahwa dalam melakukan pengelolaan SRG harus mengedepankan regulasi yang berlaku diantaranya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan. Dimana dalam regulasi tersebut calon pengelola gudang diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat mulai dari administrasi pengelolaan, keahlian hingga ketentuan permodalan.

Lebih lanjut Ramli Simanjuntak menambahkan, SRG bermanfaat bagi para petani, kelompok tani, koperasi tani maupun pelaku usaha sebagai suatu instrumen tunda jual dan pembiayaan perdagangan. Pasalnya, fasilitas tersebut dapat menyediakan akses kredit bagi dunia usaha dengan jaminan barang berupa komoditas yang disimpan di gudang.

Untuk itu peran serta pemerintah daerah sangatlah penting dalam menjalankan SRG. Pemerintah daerah bisa menjadi fasilitator untuk mencari pihak-pihak yang bersedia menjadi pengelola gudang SRG. Adapun, pengelola gudang SRG bisa berasal dari badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi ataupun perusahaan swasta yang berbadan hukum.

“Untuk itu perlu dibentuk tim yang bertugas untuk memilih calon pengelola gudang hingga melakukan evaluasi atas pemanfaatan pelaksanaan pengelolaan SRG”, ujar Ramli.

Dalam proses Pemilihan Calon pengelola, Ramli menghimbau agar tim yang dibentuk nantinya dapat membuka proses pemilihan secara fair sesuai dengan ketentuan perundangan dan kempetensi yang mumpuni, untuk itu proses pemilihan perlu dilakukan melalui proses penilaian.

KPPU siap melakukan pendampingan pengelolaan SRG diantarannya melalui pengawasan dengan pelaku usaha. “KPPU akan melakukan evaluasi perjanjian hingga pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah jo PP Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah”, pungkas Ramli.

Mengakhiri pertemuan, Drs. Dapat Kita Sinulingga menyampaikan apresiasi kepada KPPU, dimana usul pembentukan tim pemilihan calon pengelola gudang hingga pemanfaatan pelaksanaan pengelolaan SRG akan diimplementasikan melalui rapat teknis lanjutan dan berharap KPPU tetap melakukan pendampingan atas pelaksanaan SRG.