Peran KPPU dalam Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat di Indonesia

Peran KPPU dalam Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat di Indonesia

Surabaya (2/10) – Kanwil IV KPPU Surabaya kembali selenggarakan Webinar Nasional yang dihadiri oleh para akademisi dan mahasiswa. Kegiatan yang merupakan implementasi kerjasama antara KPPU dan IAIN Jember ini mengusung tema “Peran KPPU dalam Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat di Indonesia”. Turut mengundang pula para pembicara yakni Anggota KPPU M. Afif Hasbullah, Rektor IAIN Jember Babun Suharto, Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember Kiai M. Noor Harisudin, Wakil Dekan III Martoyo, serta Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy R Sutrisno.

Apresiasi terhadap KPPU dalam menjalankan amanat undang-undang disampaikan oleh Kiai M. Noor Harisudin dalam sambutannya, “peran KPPU sesungguhnya sangatlah strategis, karena KPPU menjalankan amanat Undang-undang pasal 33 Tahun 1945 dimana sesuai dengan nilai-nilai universal dalam Islam yang disebut dengan maqashid syariah yang perlu kita dukung bersama”.

Sementara itu, Babun berharap agar hubungan kedua pihak terus berjalan baik ke depannya, ”kami berharap kerja sama antara KPPU dan IAIN Jember memperoleh tindak lanjut yang lebih nyata terutama saat ini kita sedang membumikan ekonomi syariah, terkait dengan peran KPPU yang perlu diketahui oleh masyarakat khususnya dalam hal ini adalah mahasiswa,” ujarnya saat membuka acara tersebut.

Mengenai peran KPPU sendiri, dijelaskan terkait latar belakang lahirnya otoritas persaingan di Indonesia ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memiliki beberapa kewenangan yaitu sebagai advokasi kebijakan, penegak hukum, pengendalian merger, dan pengawasan kemitraan. “Monopoli sebenarnya tidak dilarang, yang dilarang adalah praktek monopolinya. Tiga hal besar yang juga dilarang oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 antara lain perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang dan penyalahgunaan posisi dominan,” jelas Afif.

Melengkapi perspektif atas peran KPPU, Martoyo turut menyampaikan bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil dan makmur syaratnya adalah kondisi persaingan usaha yang sehat diantara pelaku usaha, sehingga mendorong tumbuhnya geliat ekonomi dari berbagai sektor lapisan pelaku usaha. “Dalam islam sistem pengawasan pasar dan dinamika perekonomian dikenal dengan Al-Hisbah, tugas antara Al-Hisbah dengan KPPU memiliki kemiripan yaitu sama-sama dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap ekonomi, yang berarti bahwa antara sistem ekonomi Islam dengan demokrasi Pancasila menganggap penting adanya sebuah lembaga khusus sebagai aplikasi dari pengawasan pemerintah terhadap aktifitas ekonomi. Selain itu, penguatan kelembagaan KPPU mutlak harus dilakukan dikarenakan posisi KPPU di Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dinilai belum cukup kuat sebagai contoh KPPU tidak memiliki wewenang untuk melakukan penggeledahan,” tambahnya.

“Maka untuk memperkuat peran tersebut, KPPU dibantu oleh Kantor Wilayah yang turut melakukan pengawasan di berbagai sektor terutama berdiskusi dengan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan yang pro dan tidak melanggar ketentuan UU No 5/1999,” kata Dendy dalam paparannya sekaligus menutup webinar.