Dugaan Pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam Penjualan Semen di Wilayah Kalimantan Selatan
10.00
Pemeriksaan Lanjutan
Jakarta dan Media Online
03/KPPU-L/2020
Dugaan Pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam Penjualan Semen di Wilayah Kalimantan Selatan