Peran KPPU dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Era Pandemi Covid-19

Peran KPPU dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Era Pandemi Covid-19

Surabaya (1/10) – KPPU selenggarakan webinar dengan tema “Peran KPPU dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Era Pandemi Covid-19”. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua KPPU Kurnia Toha, Anggota KPPU Kodrat Wibowo, Wakil Rektor Universitas Mataram Kurniawan, serta Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy R Sutrisno selaku para pembicara. Webinar yang disaksikan oleh ratusan peserta dari akademisi dan mahasiswa Universitas Mataram ini merupakan implementasi atas kerja sama yang sebelumnya telah dijalin oleh kedua belah pihak (Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya dan Universitas Mataram) dalam lingkup pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum serta pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk bidang persaingan usaha dan kemitraan pada Juli 2020.

Dalam speechnya, Kurnia menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan KPPU untuk beradaptasi dengan kondisi di mana pandemi Covid-19 memengaruhi laju perkembangan berbagai sistem dan sektor baik ekonomi, politik, sosial, budaya, hingga aktivitas keagamaan. “Sebagai lembaga yang mengemban amanat dari dua regulasi yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menegah, KPPU turut berupaya melakukan berbagai penyesuaian untuk memastikan fungsi pengawasan yang dimilikinya tetap efektif dan tidak kontra produktif dengan upaya pemulihan ekonomi nasional. Tindakan konkret yang telah diupayakan tersebut meliputi penyusunan regulasi baru maupun relaksasi, diantaranya menyusun Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik sebagai payung hukum penegakan hukum yang menggunakan sistem daring, relaksasi perpanjangan waktu notifikasi merger, relaksasi pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan percepatan penanganan pandemi Covid-19, serta berbagai bentuk relaksasi lainnya pada sektor terdampak pandemi Covid-19 yang saat ini tengah dikaji oleh KPPU,” ujar Kurnia.

Sejalan dengan hal itu, Kodrat juga menjelaskan mengenai peran KPPU dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional di era pandemi Covid-19 yakni diantaranya mendorong sektor perbankan dalam menurunkan suku bunga, memberikan solusi pada pemerintah terkait subsidi bagi kemitraan kecil, menengah, dan besar melalui bantuan keringanan listrik dan pajak. “Proses penanganan perkara juga dilaksanakan secara hati-hati dengan memanfaatkan teknologi informasi yang telah diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Perkara Secara Elektronik serta melakukan relaksasi dengan melakukan penghentian atau mengesampingkan proses perkara (dengan kriteria tertentu) tanpa syarat. Selain itu, KPPU juga memberikan fasilitas perpanjangan pengurusan notifikasi merger dari 30 hari menjadi 60 hari (dengan catatan bahwa perpanjangan memperhatikan situasi terkini)”, tambah Kodrat dalam paparannya.

Pada perspektif lainnya, Kurniawan menjelaskan mengenai penyesuaian yang dilakukan dari sisi penegakan hukum di sektor pengadaan barang/jasa selama masa pandemi Covid-19. “Covid-19 telah menimbulkan suatu kondisi yang memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bahkan seluruh dunia berlomba melakukan pengadaan barang dan jasa untuk menanggulangi virus di negara atau wilayah masing-masing. Pemerintah bergerak cepat untuk membeli berbagai barang yang dibutuhkan, seperti alat tes, masker, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan, hingga sarana dan prasarana rumah sakit yang menjadi rujukan.” Kurniawan juga menegaskan bahwa dalam hal ini salah satu tugas KPPU adalah melakukan penilaian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sementara itu Dendy menambahkan agar masyarakat turut memiliki kesadaran, kehati-hatian, dan tidak terburu-buru untuk melakukan justifikasi terhadap perilaku tertentu yang diperoleh dari pemberitaan terutama di media. “Kami mengajak masyarakat menjadi lebih cerdas salah satunya dengan berpegang pada informasi dan data yang valid terutama yang akan dijadikan acuan dalam bertindak sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,” ujarnya sekaligus menutup kegiatan webinar tersebut.