Kanwil III implementasikan MoU dengan Himpunan Pengusaha Nahdiyin (HPN)
Bandung (04/11), KPPU Kanwil III Bandung bekerjasama dengan Kadin jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Diskusi secara Virtual dengan tajuk “Permasalahan Bisnis dalam Perspektif Persaingan Usaha”. Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber adalah Komisioner Kodrat Wibowo, Kepala Kanwil III Bandung Aru Armandu serta Abdul Kholiq selaku Ketua Ketua Umum Himpunan Pengusaha Nahdiyin (HPN).
Dalam kesempatan penyampaian materinya Kodrat wibowo menyampaikan gambaran umum tentang tugas dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan usaha, jenis pelarangan di Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, serta tugas KPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008
Sedangkan Abdul Kholiq menyampaikan bahwa landscape persaingan usaha sudah berubah, tak tik dan setrategi akan berevolusi yang tidak diatur. Dalam konteks ini KPPU dengan HPN secara berkala melakukan diskusi maupun FGD yang bisa dipublikasikan untuk menyuarakan keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah.
Adapun yang disampaikan Aru Armando bahwa informasi yang didapat dari pelaku usaha adalah bahwa hal yang sangat berpengaruh dan berharga adalah data atau lead. Penguasaan lead oleh pelaku usaha digital adalah kemampuan mengetahui tren dalam masyarakat.