KPPU dan Dinas Peternakan Sumbar Bentuk Satgas Kemitraan Sektor Peternakan Provinsi Sumbar
Padang (26/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan Sektor Peternakan Sumatera Barat. Pembentukan Satgas dalam rangka optimalisasi pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha peternakan di Sumatera Barat.
Penandatanganan MoU pembentukan Satgas telah dilakukan oleh Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan Ramli Simanjuntak, SH, MH dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat Drh. Erinaldi MM secara desk to desk pada tanggal 28 Oktober 2020, namun seremoni pembentukannya baru dilaksanakan di Aula Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Kamis (26/11). Pembentukan satgas ini sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik indonesia.
Satgas Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan Sumatera Barat melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, serta Dinas Peternakan kabupaten/kota se-Provinsi Sumbar. Seremoni Penandatanganan SK Bersama ini dilanjutkan dengan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kemitraan Usaha Peternakan yang diikuti oleh Dinas Peternakan kabupaten/kota se-Sumatera Utara secara offline maupun daring (online).
Erinaldi dalam sambutannya mengakui bahwa pelaksanaan pengawasan kemitraan usaha perunggasan selama ini masih perlu dibenahi sehingga perlu adanya suatu satuan tugas. “Dengan terbentuknya Satgas kemitraan sektor peternakan antara KPPU dengan Dinas Peternakan ini, diharapkan akan meningkatkan pembinaan terhadap kemitraan yang sehat serta mencegah terjadinya eksploitasi yang merugikan peternak,” tegas Erinaldi.
Melalui langkah ini, lanjut Erinaldi, diharapkan dapat mendorong pelaku usaha dalam meningkatkan daya saing agribisnis peternakan. “Tujuannya tidak lain meningkatkan kesejahteraan peternak dan pelaku usaha peternakan perunggasan rakyat di Sumatera Barat” kata Erinaldi.
Sementara itu Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan Ramli Simanjuntak mengatakan pembentukan Satgas Pengawasan dilatarbelakangi persoalan fluktuasi harga produk ternak yang merugikan masyarakat atau peternak. Selain itu, banyak terjadi kasus UKM yang dirugikan oleh perusahaan mitranya khususnya di sektor peternakan.
“Melalui kemitraan yang sehat, perusahaan sebagai inti akan untung, dan peternak kecil sebagai plasma akan terus bertumbuh. Untuk itu diharapkan setelah Satgas Kemitraan terbentuk, mereka dapat bekerja dengan baik. Kepada pelaku usaha besar, jika tidak salah, tidak perlu takut untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi kepada satgas kemitraan” ungkap Ramli.
Ramli juga mengapresiasi adanya kebijakan yang dilakukan Dinas Peternakan Provinsi Sumbar untuk melakukan registrasi kandang. Hal itu akan mempermudah pelaksana Satgas Kemitraan di kabupaten/kota dalam mengumpulkan data dan informasi terkait pelaku kemitraan di wilayah Sumatera Barat. Nantinya satgas di daerah juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kemitraan di lapangan serta melakukan koordinasi dengan pelaksana satgas kemitraan di Provinsi.
“Dalam pengawasan nantinya, bila terdapat pihak yang terbukti melanggar aturan dalam kemitraan dapat diberi denda maksimal Rp 5 Milyar untuk pelaku usaha menengah dan Rp 10 Milyar kepada pelaku usaha besar serta sanksi administratif lain seperti rekomendasi untuk pencabutan izin” pungkas Ramli.