KPPU Hadiri Kunjungan Kerja Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Labuhanbatu
Labuhanbatu (30/11) – Dalam rangka melakukan advokasi dan pengawasan pelaksanaan kemitraan di wilayah kerjanya, Kepala Kantor Wilayah I KPPU menghadiri kunjungan kerja Komisi B DPRD Provsu ke Labuhanbatu.
Kunjungan kerja dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi B DPRD Sumatera Utara pada tanggal 24 Agustus 2020 terkait pengawasan pelaksanaan kemitraan dan implementasi Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Kewajiban Usaha Perkebunan untuk menyediakan lahan plasma, khususnya di Kab. Labuhanbatu.
Rapat kunjungan kerja yang dilaksanakan di Ruang Data dan Karya Gedung Pemkab. Labuhanbatu dibuka oleh Pjs. Bupati Labuhanbatu, Mhd. Fitriyus dan dipimpin langsung oleh Bapak Viktor Silaen (Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara), HM Yusuf Siagian (Sekda Kab. Labuhanbatu), AKBP Deni Kurniawan (Kapolres Labuhanbatu) serta di hadiri oleh peserta yang terdiri dari Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Koperasi Pane Sapokat dan PT Hijau Pryan Perdana (PT HPP).
Dalam pembukaannya, Silaen menekankan pentingnya implementasi kewajiban plasma yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani di Kab. Labuhanbatu, diantaranya soal kewajiban bermitra dengan petani plasma dimana hubungan keduanya berasaskan saling menguntungkan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 39 Tahun 2014.
Berdasarkan laporan yang diterima Komisi B DPRD Provsu, saat ini telah terjadi permasalahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kemitraan di Kab. Labuhanbatu antara Koperasi Sapokat dengan PT HPP.
“Ini adalah pertemuan kedua, untuk itu kami menegaskan agar hak dan kewajiban dapat dilaksanakan dengan baik, seluruh poin dalam perjanjian kemitraan harus direalisasikan seperti hasil produksi kebun plasma, sisa hasil usaha hingga pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20% dari total luas HGU, dalam hal ini kami berharap KPPU dapat turut serta mengawal pelaksanaan kemitraan tersebut dan memberikan rekomendasi maupun sanksi kepada pihak yang tidak menjalankan kewajibannya” ujar Silaen.
Sementara Ramli Simanjuntak menyampaikan bahwa salah satu tugas KPPU adalah mengawasi kemitraan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Kewenangan KPPU adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan, salah satu tujuannya adalah menghindari penyalahgunaan posisi tawar (abuse of bargaining position).
Terkait dengan permasalahan kemitraan inti plasma di Labuhanbatu ini, KPPU telah menindaklanjuti dengan melakukan penelitian dan meminta data kepada para pihak, baik dari Koperasi maupun PT HPP, di mana sampai saat ini permintaan tersebut belum direspon dengan baik oleh PT HPP.
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan kepada PT HPP untuk kooperatif memberikan data terkait kemitraan yang telah dilakukan dengan Koperasi Sapokat” tegas Ramli.
Mengakhiri pertemuan tersebut, Yusuf Siagian menyampaikan bahwa Pemkab. Labuhanbatu akan terus mengawal permasalahan kemitraan antara PT HPP dengan Koperasi Sapokat. Siagian meminta seluruh pihak yang telah melakukan perjanjian kemitraan untuk berkomitmen melaksanakannya, jika hal tersebut tidak terlaksana maka Pemkab. Labuhanbatu akan berkoordinasi dengan KPPU maupun pihak terkait yang berwenang melakukan tindakan atas pelanggaran kemitraan maupun permasalahan tanah HGU.