Peran KPPU dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Era Pandemi Covid-19

Peran KPPU dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Era Pandemi Covid-19

Surabaya (20/11) – Selain mengemban amanat sesuai UU No. 5 Tahun 1999 untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengawasi lingkup kemitraan sebagaimana tercantum pada UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menegah. “Tidak terkecuali di era pandemic Covid-19 saat ini, KPPU turut berperan menjaga iklim persaingan sehat melalui berbagai penyesuaian melalui upaya dalam bentuk penyusunan regulasi baru maupun relaksasi. Dalam hal ini, KPPU mendukung penuh optimalisasi upaya pencegahan dan perbaikan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dalam perspektif persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.” Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPPU Kurnia Toha dalam sambutannya pada kesempatan kuliah umum secara daring yang disaksikan oleh para civitas akademika Universitas Udayana, Jumat 20 November 2020.

Mengangkat tema “Peran KPPU dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Era Pandemi Covid-19” webinar tersebut turut dihadiri pula oleh Komisioner KPPU M. Afif Hasbullah, Rektor Universitas Udayana Putu Gede Arya Sumertha Yasa, Wakil Dekan III Bagian Kemahasiswaan Universitas Udayana I Made Sarjana serta Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dendy R. Sutrisno.

Kurnia menambahkan bahwa KPPU dan Universitas Udayana telah menjadi mitra kerjasama dalam lingkup pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum serta pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk bidang persaingan usaha dan kemitraan. “Melalui hubungan baik ini, diharapkan dapat lahir berbagai pemikiran ilmiah yang solutif serta menambah efektifitas pengawasan implementasi persaingan usaha dan kemitraan, tidak hanya dalam lingkup daerah namun juga dalam skala nasional,” tambah Kurnia.

Sementara itu, Afif menyampaikan bahwa terkait dampak serta peran dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional di era pandemi Covid-19, KPPU turut menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat, menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil, mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, serta efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha. ”KPPU mendorong pelaku usaha besar maupun menengah untuk terus berupaya melakukan kemitraan dengan para pelaku usaha mikro dan kecil agar mampu bangkit dan bertahan dari situasi saat ini,” ujar Afif.

Sejalan dengan hal tersebut, I Made Sarjana dalam paparannya menjelaskan dampak pandemik COVID-19 di sektor pariwisata yang menyebabkan penurunan pendapatan salah satunya Bali yaitu sebesar 92,18 %. Untuk itu, diharapkan KPPU mampu mengoptimalisasi perannya dalam membantu pemulihan ekonomi sesuai tugas dan wewenang, sebagaimana tercantum pada pasal 35 huruf c dan pasal 36. Selain itu, “pada prinsipnya, relaksasi berdasarkan perkom No. 03 Tahun 2020 dan pengecualian berdasarkan pasal 50 dengan tujuan melindungi pelaku usaha, pasar kompetitif untuk konsumen dan kesejahteraan rakyat tetap berpedoman pada UU 5/1999” tegas Dendy melengkapi penjelasan webinar tersebut.