Kepala Kanwil KPPU Makassar Diskusi Tentang Garam dengan Bupati Jeneponto
Jeneponto (18/12) – Kepala KPPU Kanwil VI Makassar, Hilman Pujana, melakukan silaturahim dan diskusi dengan pemerintah Kabupaten Jeneponto yang diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Jeneponto, Iksan Iskandar. Didampingi Kepala Bagian Perekonomian, Nirmala dan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jeneponto.
Diskusi dilakukan dalam rangka membangun sinergitas antara KPPU Kanwil VI Makassar dengan pimpinan daerah di wilayah kerja Kanwil VI Makassar, khususnya pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kepala Kanwil VI Makassar, Hilman Pujana, menyampaikan bahwa Kabupaten Jeneponto merupakan salah satu daerah sentra penghasil garam di Indonesia khususnya di Sulsel. Bahwa KPPU Kanwil VI Makassar pada tahun 2020 ini melakukan kajian pada sektor komoditas garam. Dalam kajian tersebut telah dilakukan pengumpulan data mulai dari level petani garam selaku produsen hingga level industri pengguna atau penyerap garam. Bahwa permasalahan garam yang terjadi adalah terkait konektivitas di sisi hulu dalam hal ini produksi garam petani dengan kebutuhan dari sisi industri di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang disebabkan perbedaan standar.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, menyampaikan bahwa garam di Jeneponto sebagian besar dikelola secara turun temurun oleh masyarakat Jeneponto. Oleh karena itu dibutuhkan investasi dan manajemen pengolalaan yang baik. Bahwa dalam rangka mengembangkan potensi garam di Kabupaten Jeneponto ini, Iksan Iskandar telah melakukan beberapa tindakan antara lain menemui stakeholder maupun kementerian dan instansi terkait Kementerian Kelautan dan Perikanan, LIPI dan bahkan sempat ke industri di Jepang.
Selanjutnya Hilman Pujana memyampaikan bahwa tugas utama KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan berdasarkan UU Nomor 5/1999 yaitu:
- Pertama, penegakan hukum. Bahwa penegakan hukum KPPU masih didominasi terkait pelanggaran pasal 22 tentang persekongkolan tender. Bahwa terkait tender khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum persaingan usaha. Adapun KPPU terfokus pada pelanggaran persaingan usaha dan persekongkolan tender sedangkan tindak pidana korupsi ditangani oleh aparat penegak hukum misalnya kejaksaan dan kepolisian. Hal yang seringkali menjadi temuan KPPU adalah keterlibatan Pokja dalam proses persekongkolan tender selain dari pelaku usaha itu sendiri. KPPU Kanwil VI Makassar telah melakukan sosialisasi bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulsel dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel terkait pengadaan barang dan jasa. Pada sosialisasi tersebut telah mengundang ULP dan pejabat pengadaan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan termasuk dari Jeneponto.
- Kedua, pemberian saran, advokasi dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah. Tugas tersebut dapat dilakukan dengan self assessment atau inisiatif dari KPPU sendiri maupun konsultasi dari pemerintah daerah. Saran dan advokasi kepada pemerintah dilakukan untuk mengetahui keselarasan antara peraturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan UU Nomor 5 Tahun 1999. Hal itu dilakukan agar aturan atau kebijakan pemerintah tidak memberikan privilege kepada pelaku usaha tertentu yang mendistorsi persaingan usaha. Kanwil VI Makassar pada tahun ini telah melakukan advokasi kebijakan kepada pemerintah Kabupaten Wajo dan Enrekang terkait pengaturan ritel modern. Bahwa KPPU Kanwil VI dalam kajiannya agar pengaturan ritel modern ini diatur mengenai zonasi agar tidak mematikan ritel tradisional.
- Ketiga, notifikasi akuisisi dan merger. Tugas tersebut menilai terkait pengambilalihan perusahaan terhadap perusahaan lain dan penggabungan perusahaan wajib melapor ke KPPU.
- Keempat, pengawasan kemitraan. Bahwa tugas KPPU tersebut bukan dari UU Nomor 5 Tahun 1999, namun berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Bahwa pengawasan kemitraan tersebut dilakukan untuk mengawasi kemitraan antara pelaku usaha besar dan menengah, kecil atau mikro atau pelaku usaha menengah dan kecil dan mikro. Bahwa pengawasan itu dilakukan agar UMKM tidak dieksploitasi oleh pelaku usaha besar. Sehingga prinsip kemitraan yang ideal yaitu saling mempercayai, membutuhkan, menguntungkan, dan menguatkan dapat tercapai.
Hilman Pujana berharap ke depan agar sinergitas antara KPPU Kanwil VI dengan pemerintah Kabupaten Jeneponto dapat terus terjalin dengan baik. Misalnya dengan membuat kegiatan sosialisasi khususnya kepada pelaku usaha konstruksi dan ULP atau pejabat pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah Kabupaten Jeneponto terkait pengadaan barang dan jasa.