KPPU Bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung  Bentuk Satgas Kemitraan Peternakan

KPPU Bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Bentuk Satgas Kemitraan Peternakan

Lampung (2/12) – Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung membentuk Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan di Provinsi Lampung. Pembentukan Satgas ini dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha peternakan di Provinsi Lampung.

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) pembentukan Satgas dilaksanakan di Aula Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung. Pembentukan satgas ini sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik indonesia.

Ketua Pelaksana Penandatanganan SKB Satgas Kemitraan Peternakan Abdul Salam dalam laporannya menyampaikan rasa syukur karena pelaksanaan penandatanganan SKB Satgas Kemitraan Peternakan di Provinsi Lampung dapat telaksana dengan baik. Melalui kerjasama ini, Lanjut Salam, diharapkan pengawasan kemitraan peternakan di Provinsi Lampung dapat dilaksanakan dengan optimal.  “Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung menyadari bahwa permasalahan kemitraan adalah isu krusial dalam usaha komoditas peternakan, dengan terbentuknya Satgas Pengawasan Kemitraan Peternakan ini maka pengawasan kemitraan peternakan dapat terlaksana dengan objektif” kata Salam.

“Melalui pengumpulan data base Satgas juga dapat memisahkan kemitraan peternakan yang telah memiliki perjanjian dan kemitraan peternakan yang belum memiliki perjanjian, karena secara aturan kegiatan usaha yang menerapkan pola kemitraan harus memiliki perjanjian dengan memperhatikan prinsip dasar kesetaraan, transparansi dan saling menguntungkan” ungkap Wahyu.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Marwati dalam arahannya menyampaikan pandangan yang sama  bahwa pengumpulan data base kemitraan peternakan di Provinsi Lampung adalah prioritas awal yang harus diselesaikan oleh Satgas Kemitraan Peternakan. “Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung sudah menyurati seluruh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung untuk menyampaikan data base kemitraan peternakan di wilayahnya” Jelas Lili.

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Wilayah II Lampung dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung berkomitmen bahwa kerjasama pembentukan Satgas ini bukan hanya sebagai seremonial saja, melainkan dapat dijalankan berdasarakan tugas yang disepakati dalam SKB Satgas Pengawasan Kemitraan Peternakan.