KPPU Kanwil II Mengikuti FGD Kebijakan Impor Berdasarkan Tingkat Pemenuhan Kebutuhan Komoditi Kopi di Provinsi Lampung

KPPU Kanwil II Mengikuti FGD Kebijakan Impor Berdasarkan Tingkat Pemenuhan Kebutuhan Komoditi Kopi di Provinsi Lampung

Bandar Lampung (3/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Provinsi Lampung dengan pembahasan Kebijakan Impor Berdasarkan Tingkat Pemenuhan Kebutuhan Komoditi Kopi di Provinsi Lampung. Kegiatan FGD dilaksanakan secara daring yang diikuti oleh Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala BPS Provinsi Lampung dan stakeholder dalam industri kopi di wilayah Provinsi Lampung.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Lampung, Ir. Taufik Hidayat, M.M, M.E.P. menjelaskan bahwa salah satu komoditi andalan Provinsi Lampung adalah kopi. Gubernur Provinsi Lampung juga telah menetapkan Program Pengembangan Komoditi Unggulan Kopi sebagai salah satu program beliau yang sudah tercantum di dalam RPJMD 2019-2024, oleh karena itu berbagai kebijakan akan ditempuh untuk menyukseskan komoditi unggulan ini.

Taufik melanjutkan, meskipun kopi merupakan komoditi andalan namun harga jual kopi masih sangat rendah, untuk itu Pemerintah Provinsi Lampung perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai permasalahan yang ada. Berdasarkan informasi, rendahnya harga jual kopi merupakan dampak dari adanya impor kopi yang merusak tataniaga di Provinsi Lampung. “Untuk itu diskusi ini dilaksanakan guna mengetahui dukungan apa saja yang bisa kita berikan, khususnya untuk membatasi impor kopi di Provinsi Lampung”, ungkap Taufik.

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro menyampaikan bahwa KPPU dan Pemerintah Provinsi Lampung sudah melakukan sinergi dalam pengawasan persaingan usaha. KPPU juga sudah menerima konsultasi penyusunan kebijakan pembangunan pertanian dari Biro Perekonomian Provinsi Lampung. “Pada prinsipnya kebijakan yang dikeluarkan terkait industri kopi harus tetap memperhatikan keseimbangan antara pelaku usaha dan kepentingan umum, dalam hal ini adalah pelaku usaha dalam industri kopi dan kesejahteraan petani kopi” Jelas Wahyu.

Wahyu juga menambahkan, pada tingkat Provinsi Kepala Daerah dapat menyusun kebijakan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. Untuk itu sebagai upaya dalam melindungi tataniaga komoditi unggulan di Provinsi Lampung, Gubernur dapat mengeluarkan kebijakan untuk melindungi tataniaga kopi selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum persaingan usaha.