Tantangan Pengawasan Persaingan Usaha di Kawasan Indonesia Timur
Ketua KPPU Kodrat Wibowo menegaskan bahwa terdapat 4 (empat) sektor menjadi prioritas pengawasan oleh KPPU di Kawasan Indonesia Timur, yakni pertanian, perikanan, logistik, dan pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, berbagai kegiatan adcokasi termasuk sosialisasi baik secara offline maupun online akan difokuskan pada sektor tersebut. Hal ini diutarakan Ketua KPPU dalam kegiatan bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Hotel Four Points Makasar pada 17 Desember 2020.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Anggota KPPU Afif Hasbullah dan Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Hilman Pujana tersebut, KPPU juga menjelaskan bahwa dalam konteks penegakan hukum, terdapat 25 (dua puluh lima) laporan laporan yang masuk ke KPPU dari Kawasan Indonesia Timur sepanjang tahun 2020. Umumnya terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, transportasi, dan pertanian. Dari laporan tersebut, telah dilaksanakan 3 (perkara) atasnya.
Sementara itu, perwakilan DPR RI dalam kegiatan tersebut terdiri dari beberapa anggota Komisi VI DPR RI, yakni Herman Khaeron (F.PD), Amin AK KK (F.PKS), Hendrik Lewerissa (F.Gerindra), Sondang Tiar Tampubolon (F.PDIP), I Nyoman Parta (F.PDIP), Marwan Jafar (F.PKB), Primus Yustisio (F.PAN) dan Darmadi Durianto (F.PDIP). Dalam kegiatan, DPR RI menjelaskan bahwa setiap pemusatan ekonomi atau monopoli terhadap sumber daya alam yang meresahkan masyarakat dan tidak baik bagi perekonomian di Silawesi Selatan, perlu dilakukan pengawasan atas pelaku usaha tersebut oleh KPPU. Jika terdapat indikasi dugaan pelanggaran UU No. 5/ 1999, tentunya akan segera ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum. Misalnya terkait persaingan industri semen di Kawasan Timur Indonesia, khususnya atas potensi dampak pesaingan akibat masuknya pelaku usaha asing di industri dan eksistensi PT. Tonasa sebagai produsen semen dominan di kawasan tersebut.
Dalam diskusi yang dipimpin oleh La Tinro La Tunrung (F. Gerindra) dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan seperti Kementrian Perdagangan, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, BSN, PT. Semen Tonasa, PT. Pelindo IV dan PT Industri Kapal Indonesia tersebut, KPPU mengakui bahwa tantangan pengawasan Kawasan Timur Indonesia sangat besar, khususnya terkait ratio sumber daya dan cakupan wilayah Kantor Perwakilan di Makassar yang sangat luas yaitu meliputi 10 Provinsi. Tantangan tersebut diatasi KPPU khususnya Kantor Perwakilan VI di Makassar melalui implementasi berbagai kerja sama dengan institusi lain antara lain Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam Tim Satgas Pangan, dengan PPNS Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel terkait pemantauan harga maupun advokasi terkait pelaksanaan kemitraan pada sektor ritel di Makassar.
DPR RI juga melihat adanya tantangan yang besar dihadapi KPPU. Untuk itu, DPR RI akan kembali mendorong proses revisi UU 5/1999 dan dukungan anggaran yang memadai bagi KPPU untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya untuk Kawasan Indonesia Timur.