KPPU Dorong Perda Kemitraan antara UMKM dan Retail Modern Berjaringan
Sibolangit (21/1) – KPPU Kantor Wilayah I (Kanwil I) menggelar Rapat Koordinasi terkait Implementasi Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/5/INST/2020 tentang Dukungan Pemasaran Bagi Produk Usaha Kecil dan Menengah Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Rest Area di Provinsi Sumatera Utara, Kamis.
Koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas antara KPPU dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendorong dan memperluas pasar produk UMKM melalui program kemitraan usaha yang sehat. Rapat yang dipimpin oleh Kepala KPPU Kanwil I Ramli Simanjuntak ini juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Sekdaprov Sumut Arief Sudarto Trinugroho dan Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Era Permata Sari serta turut dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprovsu serta Biro Bina Perekonomian Pemrovsu.
Dalam pembukaannya, Ramli menyampaikan bahwa tujuan dari koordinasi ini adalah untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengimplementasikan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/5/Inst/2020 dengan menerbitkan menerbitkan Perwal/ Perbub yang memuat secara rinci dan terukur tentang bentuk kemitraan yang dijalankan di daerahnya dengan mencantumkan klausul pembinaan terhadap UMKM lokal dan pengawasan dalam kemitraannya dengan ritel modern berjaringan.
Arief juga memaparkan bahwa Pemerintah provinsi tidak anti pada kehadiran pasar modern berjaringan, tapi jadikan menjadi sebuah peluang dalam mendorong UMKM dalam peningkatan akses pasar. Kontribusi UMKM akan berpengaruh terhadap perekonomian domestik dan juga harus didorong kecintaan masyarakat terhadap produk lokal baik produk koperasi maupun UMKM. Untuk itu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan payung hukum berupa INGUB NO 188.54/5/INST/2020 sebagai dasar bagi daerah dalam menyusun perda/perbup.
Sedangkan Era Permata Sari menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Deliserdang sangat mendukung upaya Pemrovsu dalam meningkatkan pemasaran produk UMKM serta perlindungan kepada pelaku usaha pemasok UMKM. Selama ini Pemkab Deliserdang telah memberikan pembinaan dalam program UMKM di daerahnya, sehingga produk yang dihasilkan dapat bersaingan dengan produk-produk dari luar daerah. Selanjutnya, Pemkab Deliserdang akan terus melakukan koordinasi denga Biro Bina Perekonomian dan Disperindag Provinsi untuk melakukan pembahasan terkait penyusunan Perbub,
Menutup kegiatan, Ramli menyampaikan bahwa Progran kemitraan sesungguhnya merupakan program untuk mendorong UMKM masuk dalam value chain dan pasar global, serta menjadi strategi untuk mendorong UMKM naik kelas.
“INGUB Sumut no 188.54/5/INST/2020 selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan prinsip kemitraan, serta mendorong tumbuhnya usaha daerah melalui pembinaan dan pengembangan yang mendorong terciptanya daya saing. Regulasi dan kebijakan pelaksanaan pemasaran produk UMKM melalui kemitraan dengan ritel modern harus disusun secara terperinci yang memuat dan mengatur tentang konsinyasi, space yang disediakan untuk UKM, CSR Toko Modern, Pembinaan UKM dan sebagainya. Dalam hal pengawasan Perbub/Perwal harus memuat ketentuan terkait pengawasan dan evaluasi atau monitoring pelaksanaan kemitraan antara UKM Lokal dengan Ritel modern secara terperinci sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 dan PP No. 17 Tahun 2013,” pungkasnya.