KPPU Kanwil II Lakukan Pantauan Harga di 5 Provinsi untuk Cegah Tindakan Anti Persaingan dalam Perdagangan Daging Sapi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), khususnya Kantor Wilayah II (Kanwil II) yang berkedudukan di kota Bandar Lampung, menemukan adanya indikasi kesepakatan pedagang daging Bandar Lampung untuk menyesuaikan harga daging di tingkat konsumen di Kota Bandar Lampung mulai 21 Januari mendatang. Kesepakatan tersebut ditemukan dalam bentuk surat edaran Persatuan Pedagang Daging (PPD) Bandar Lampung nomor 01/PPS/01/2021 yang berencana bersama-sama menyesuaikan harga jual daging sapi di tingkat konsumen di Kota Bandar Lampung menjadi Rp125.0000,-/kg mulai tanggal 21 Januari 2021. Temuan tersebut diperoleh Kanwil II dalam aktifitas pemantauan harga daging sapi yang dilakukan atas 5 provinsi wilayah kerja kantor tersebut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kanwil II telah melakukan rapat kordinasi hari ini dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Persatuan Pedagang Daging (PPD) Bandar Lampung, dan beberapa perusahaan Feedloter di wilayah Provinsi Lampung. Dalam rapat tersebut, Kepala KPPU Kanwil II Wahyu Bekti Anggoro telah memberikan berbagai masukan guna mengantisipasi berkembangnya permasalahan daging sapi di Provinsi Lampung.
Sebagai informasi, beberapa hari terakhir, KPPU Kanwil II secara intensif melakukan pemantauan harga daging sapi di 5 provinsi wilayah kerjanya (yakni Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung), guna mengantisipasi tindakan anti persaingan oleh pedagang daging seiring dengan adanya surat edaran dari Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) Nomor 08/A/DPD-APDI/1/2021 yang berisi himbauan penghentian aktivitas perdagangan daging di wilayah Jadetabek pada tanggal 19 sampai dengan 22 Januari 2021. Pemantauan tersebut salah satunya juga ditujukan untuk melakukan pengumpulan data harga dan stok daging sapi untuk melihat potensi permasalahan yang terjadi pada komoditas daging sapi.
Berdasarkan pemantauan KPPU Kanwil II, harga daging sapi di Provinsi Sumatera Selatan berada pada harga Rp130.000,-/kg sedangkan untuk Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi dan Provinsi Bangka Belitung berada pada harga Rp120.000,-/kg, dan harga daging sapi di 5 provinsi wilayah kerja terpantau stabil sejak Januari 2020. Selanjutnya di salah satu Rumah Potong Hewan (RPH) Provinsi Lampung, ditemukan bahwa harga beli sapi hidup mengalami kenaikan sejak bulan Oktober 2020 dengan akumulasi kenaikan total sampai dengan Januari 2021 sebesar Rp2.000.000,-/kg. Padahal RPH di Provinsi Lampung sudah bertahan untuk tidak menaikkan harga sejak bulan Oktober 2020, sehingga berimbas banyaknya RPH yang terpaksa tutup akibat kerugian yang dialaminya.
Sementara itu, pada tingkat Feedloter didapatkan keterangan bahwa harga beli sapi bakalan (impor) sudah mengalami kenaikan sejak bulan Juli 2020. Kenaikan harga beli sapi bakalan dipicu karena kesediaan stok di tingkat pemasok di negara eksportir (Australia) berkurang, karena bencana banjir di Australia Timur yang terjadi pada tahun 2018 dan menyebabkan matinya 600.000 ekor sapi. Selain itu, menguatnya nilai tukar dolar Australia terhadap dolar Amerika juga ikut mendorong kenaikan harga sapi bakalan ditingkat importir.
Dalam waktu dekat, KPPU Kanwil II akan tetap melakukan pemantauan harga di setiap tingkatan rantai distribusi daging sapi guna mencegah perilaku anti persaingan di 5 Provinsi wilayah kerja KPPU Kanwil II khususnya di Provinsi Lampung.