KPPU Lakukan Media Visit di RRI Yogyakarta
Yogyakarta (16/01) – Mengawali tahun 2021, KPPU melakukan kunjungan ke Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta pada tanggal 16 Januari 2021. Dalam kunjungan ini, KPPU diwakili oleh Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih yang didampingi oleh Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno. Secara resmi rombongan dari KPPU diterima oleh kepala bidang Siaran RRI Yogyakarta, Ernal Rosa.
Guntur Syahputra Saragih menyatakan peran RRI untuk mensosialisasikan nilai-nilai persaingan usaha ke masyarakat sangat penting karena jangkauan RRI sudah sampai ke seluruh Indonesia. Pentingnya eksistensi lembaga penyiaran publik untuk mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat sehingga masyarakat tidak dirugikan.
“Kita berharap RRI dan KPPU bisa mensosialisasikan tentang persaingan usaha tentang larangan praktek monopoli dan tentang perlindungan terhadap masyarakat terhadap tindakan pelanggaran persaingan usaha”, jelas Guntur.
RRI Yogyakarta melalui Kabid Siaran RRI Yogyakarta, Ernal Rosa menyatakan RRI Yogyakarta selalu terbuka untuk menyampaikan informasi yang penting dan berguna bagi masyarakat.
“RRI dengan beberapa program mempunyai segmen pendengar yang berbeda-beda yang membutuhkan informasi yang perlu disajikan dengan selera pendengar,” jelas Ernal.
Kerjasama KPPU dan RRI dalam mensosialisasikan persaingan usaha, larangan monopoli, diharapkan dapat memberi manfaat yang optimal terhadap persaingan usaha yang sehat, perkembangan usaha yang optimal, pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya dapat mensejahterakan rakyat.