KPPU Pertanggungjawabkan Kinerjanya ke DPR RI

KPPU Pertanggungjawabkan Kinerjanya ke DPR RI

Jakarta (19/1) – KPPU melaporkan kinerjanya di tahun 2020 dan rencana kegiatan di 2021 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR-RI hari ini di Gedung Nusantara I, Jakarta. Dalam pemaparan Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih, di rapat tersebut, KPPU menyatakan bahwa tahun 2021, KPPU memiliki tema besar yaitu Kompetisi untuk Indonesia Maju. Hal ini sejalan dengan upaya KPPU dalam mendukung prioritas nasional mengenai ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan, seperti meningkatkan penegakan hukum persaingan usaha dan efektivitas advokasi kebijakan persaingan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dalam upaya mendukung perumbuhan investasi nasional.

Pada tahun 2020, Guntur menyampaikan bahwa tingkat realisasi anggaran KPPU mencapai sebesar 99.33% dengan capaian output rata-rata 202.05%. Besaran realisasi tersebut jika dibandingkan, cukup jauh di atas realisasi rata-rata belanja Pemerintah yang berada pada angka 94,6%. DPR RI mengapresiasi capaian yang dijelaskan KPPU, dan memandang perlu mendapat perhatian oleh Komisi VI dalam bentuk dorongan peningkatan anggaran maupun pelaksanaan amandemen UU No. 5/1999 dalam Prolegnas tahun 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Guntur juga memohonkan dukungan Komisi VI dalam dua hal. Pertama, untuk penambahan anggaran KPPU, khususnya memperhatikan adanya penambahan tugas KPPU dalam hal kemitraan sebagaimana UU Cipta Kerja, karena penambahan tugas tersebut belum didukung dengan penambahan anggaran yang sesuai. Guntur mengkhawatirkan, anggaran kegiatan utama KPPU hanya cukup hingga pertengahan tahun 2021. Kedua, untuk membantu upaya KPPU dalam memperjuangkan status kepegawaian Sekretariat KPPU ke Pemerintah.

“Mayoritas pegawai di KPPU bukanlah PNS, jumlah PNS di KPPU hanya ada 4 orang itu juga untuk membantu keuangan. Jika melihat loyalitas atau kesetiaan dari para pegawai, maka mereka adalah pegawai yang loyal, tetapi mereka tidak memiliki kehidupan di masa tua, karena tidak ada kejelasan mengenai status kepegawaiannya,” jelas Guntur.