KPPU Putus Perkara Persekongkolan Tender Pembangunan Gedung Kolam Renang di Kandangan, Kalimantan Selatan
Jakarta (28/1) – KPPU berhasil buktikan adanya persekongkolan tender dan menjatuhkan Putusan atas perkara pengadaan pekerjaan pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II di Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang digelar kemarin pada 28 Januari 2021, KPPU memutuskan para pelaku usaha yang menjadi Terlapor telah bersalah melakukan tindakan persekongkolan melalui persaingan semu dan menjatuhkan sanksi denda serta larangan mengikuti pengadaan kepada para Terlapor.
Kasus yang berasal inisiatif KPPU dan di register dengan Nomor Perkara 05/KPPU-I/2020 tersebut, melibatkan beberapa Terlapor, yakni PT Cahayahikmah Jayapratama (Terlapor I), PT Karya Kandangan Nasional (Terlapor II), PT Diang Ingsun Mandiri (Terlapor III) dan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan (Terlapor IV).
Dalam proses persidangan, Majelis Komisi membuktikan adanya persaingan semu yang dilakukan oleh seluruh pelaku usaha yang menjadi Terlapor dalam pengadaan tersebut, serta membuktikan adanya tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Panitia Tender meskipun mengetahui berbagai indikasi persekongkolan dalam pengadaan.
Atas kasus tersebut, Majelis Komisi menyatakan dalam Putusannya bahwa para Terlapor telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I sejumlah Rp1.350.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah), dan menjatuhkan hukuman larangan mengikuti pengadaan yang dibiayai oleh APBN/APBD selama 2 (tahun) kepada Terlapor II dan Terlapor III. Terlapor I diwajibkan melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.
Majelis Komisi juga memberi rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan selaku atasan Terlapor IV untuk memberikan sanksi administratif terhadap personil-personil pada Terlapor IV yaitu Pokja ULP Kabupaten Hulu Sungai Selatan berupa larangan untuk terlibat dalam Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) selama 1 (satu) tahun karena telah lalai dalam melaksanakan tugas dan pembiaran terhadap indikasi-indikasi yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.