PN Jakarta Pusat Kuatkan Putusan KPPU atas Persekongkolan Tender dalam Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Bandar Lampung
Jakarta (27/1) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan menolak permohonan Keberatan oleh para Terlapor atas Putusan KPPU No. 14/KPPU-L/2019 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/1999) dalam Pelelangan Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Bandar Lampung. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya yang dibacakan hari ini, mempertahankan Putusan KPPU tersebut.
Dugaan persekongkolan dalam pengadaan badan usaha pelaksana atas proyek KBPU untuk SPAM Kota Bandar Lampung tersebut bersumber dari laporan masyarakat dan mulai disidangkan KPPU pada pertengahan tahun 2019. Perkara ini melibatkan berbagai Terlapor, yakni PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung (Terlapor I), PT Bangun Cipta Kontraktor (Terlapor II), dan PT Bangun Tjipta Sarana (Terlapor III). Dalam persidangan Majelis Komisi KPPU yang dipimpin oleh Ukay Karyadi, S.E., M.E., dan beranggotakan Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M, Ph.D. dan Dinni Melanie, S.H., M.E, tersebut, KPPU menemukan berbagai bukti persekongkolan melalui pemberian kesempatan eksklusif oleh Terlapor I kepada Terlapor lainnya untuk memenangkan pengadaan tersebut.
Atas pelanggaran tersebut, pada 26 Februari 2020 Majelis Komisi KPPU menjatuhkan Putusan dan menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU 5/1999 dan menghukum para Terlapor dengan total denda yang hampir mencapai Rp 8 miliar, dengan rincian berikut: Terlapor I (sejumlah Rp1.747.000.000), Terlapor II (sejumlah Rp3.843.000.000), dan Terlapor III (sejumlah Rp2.358.000.000).
Para Terlapor kemudian mengajukan Keberatan atas Putusan KPPU di berbagai Pengadilan Negeri, yakni PN Tanjung Karang, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Pusat. Sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan KPPU, dalam hal Keberatan diajukan Terlapor di berbagai tempat kedudukan hukum, maka dibutuhkan penunjukan oleh Mahkamah Agung (MA) atas Pengadilan Negeri mana yang akan memeriksa Keberatan tersebut. Pada 27 Mei 2020, MA menetapkan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa Keberatan para Terlapor. Setelah melewati berbagai proses pemindahan berkas Keberatan, persidangan dengan nomor register perkara 161/Pdt.Sus.Online.KPPU/2020/PN.Jkt.Pst. tersebut pun dimulai oleh PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2020.