KPPU-LKPP Bahas Katalog Elektronik

KPPU-LKPP Bahas Katalog Elektronik

Jakarta (15/2) – KPPU hadiri pertemuan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membahas Katalog Elektronik. Ketua KPPU Kodrat Wibowo didampingi Anggota KPPU Afif Hasbullah beserta Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dan Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Ahmad. Hadir pada pertemuan tersebut Kepala LKPP Roni Dwi Susanto yang didampingi oleh Sekretaris Utama Setya Budi Arijanta, Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Salusra Widya, serta Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Yulianto Prihhandoyo.

Dalam pertemuan, Kodrat mengatakan KPPU telah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran persekongkolan terhadap penyediaan barang atau jasa. Persekokolan itu dapat terjadi di antara para pelaku usaha atau kepada Panitia Pelaksana (POKJA). Dampaknya, mutu kualitas barang menurun atau tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, misalnya tender pembangunan jalan raya. Selain itu, Kodrat berharap ke depannya, LKPP dapat membantu KPPU dalam memberikan data mengenai identitas para pelaku usaha yang mengikuti tender dan jejak atau riwayat tender yang pernah diikuti. Tujuannya untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Komisi dalam memberikan hukuman kepada para pelaku usaha yang menjadi terlapor.

Sementara itu, Roni juga menyampaikan tujuan dari pertemuan ini dari sisi LKPP, salah satunya untuk memberikan edukasi kepada mitra kerja, mengenai program Katalog Elektronik.

Jika didefinisikan, Katalog Elektronik merupakan sistem informasi berbasis elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan barang/jasa tertentu dari berbagai penyedia. Dengan kata lain, Katalog Elekronik merupakan pasar bagi para pelaku usaha, untuk menawarkan hasil produksi barang dan jasanya kepada konsumen (Pemerintah).

Kedua belah pihak pun berharap, ke depannya, KPPU dan LKPP dapat berkerja sama atau bermitra dengan baik terutama dalam pengawasan persaingan usaha.