KPPU Umumkan Hasil IPU untuk Tahun 2020

KPPU Umumkan Hasil IPU untuk Tahun 2020

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bahwa Indeks Persaingan Usaha (IPU) di Indonesia untuk tahun 2020 mengalami penurunan dari sebesar 4.72 pada tahun 2019 menjadi 4.65 pada tahun 2020. IPU merupakan ukuran tingkat persaingan usaha yang komprehensif dalam memberikan indikasi apakah suatu sektor atau daerah tertentu memiliki tingkat persaingan usaha yang tinggi atau rendah. Indeks ini dikembangkan KPPU bersama Center for Economics and Development Studies (LP3E), Universitas Padjadjaran, sejak tahun 2011 dan berhasil mengukur tingkat persaingan usaha bahkan secara nasional (pengukuran dilakukan di 34 Provinsi). IPU juga merupakan salah satu amanat pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dimana IPU menjadi salah satu target nasional dalam Program Prioritas 6, yakni dalam hal peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi.

IPU disusun dengan menggunakan konsep atau paradigma SCP (Structure, Conduct, dan Performance) dan turut mempertimbangkan sisi dimensi pasar (kondisi permintaan dan penawaran), dimensi regulasi serta dimensi kelembagaan (pemahaman responden terhadap kelembagaan dan kebijakan persaingan usaha). Metode yang digunakan KPPU dalam perhitungan bobot untuk setiap dimensi adalah Principal Component Analysis (PCA) dan bobot sama. Penggunaan bobot sama untuk menjumlahkan skor seluruh dimensi dilakukan agar perbandingan skor indeks persaingan usaha setiap tahun dapat dilakukan. Berdasarkan survei dan perhitungan yang dilakukan, diketahui bahwa skor IPU berdasarkan dimensi keseluruhan adalah sebesar 4.50 (bobot PCA) dan 4.65 (bobot sama). Sementara skor IPU berdasarkan dimensi SCP adalah sebesar 4.39 (bobot PCA) dan 4.26 (bobot sama). Dibandingkan tahun sebelumnya, indeks di tahun 2020 (dimensi keseluruhan dan dengan skor bobot sama) mengalami penurunan dari sebesar 4.72 pada tahun 2019 menjadi 4.65 pada tahun 2020.

Untuk lebih lengkap dapat dilihat di tabel sebagai berikut:Memerhatikan berbagai dimensi di atas, dimensi regulasi memiliki skor indeks yang tertinggi yaitu 6.12. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada di daerah telah mengarah atau mendukung pada kondisi persaingan usaha yang sehat. Dari sisi dimensi SCP, dimensi perilaku (conduct) memiliki skor indeks terendah dibanding dimensi struktur dan dimensi kinerja (performance). Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi perilaku pelaku usaha, persaingan usaha belum mengarah pada persaingan usaha yang tinggi dan masih terdapat penguasaan pasar oleh beberapa pelaku usaha, adanya potensi kerja sama dalam penetapan output dan harga, maupun hal lainnya yang mengarah pada persaingan usaha yang rendah. Dari sisi pasar, dimensi penawaran memiliki skor indeks yang juga tidak cukup tinggi untuk mengarahkan pada persaingan yang tinggi. Dimensi kelembagaan memiliki skor indeks sebesar 4.61, yang menunjukkan bahwa terdapat indikasi bahwa stakeholder KPPU belum cukup memahami terkait kelembagaan serta payung regulasi persaingan usaha di Indonesia. Untuk tahun 2020, dimensi permintaan memiliki skor yang paling rendah dibandingkan dimensi lainnya pada faktor lingkungan, hal ini sejalan dengan kondisi umum yang dihadapi terkait dengan pandemi Covid-19.

Sementara itu, hasil survei KPPU juga menemukan bahwa sektor ekonomi yang memiliki persaingan usaha tertinggi adalah sektor penyediaan akomodasi dan makanan dan minuman. Tingginya skor pada sektor penyediaan akomodasi makanan dan minuman tidak lepas dari perkembangan sektor pariwisata dan pembangunan infrastruktur daerah pada beberapa periode terakhir. Sektor yang pada umumnya dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah menunjukkan skor indeks persaingan usaha yang rendah, yakni sektor pengadaan listrik dan gas, serta sektor pengolahan air, pengolahan sampah dan limbah. Sektor pertambangan dan penggalian juga memiliki skor yang relatif rendah sebagai akibat hambatan alamiah yang disebabkan tingginya modal untuk memulai usaha di sektor tersebut.

KPPU merupakan satu-satunya otoritas persaingan usaha di dunia yang memiliki Indeks Persaingan Usaha. Hal ini telah menjadikan KPPU sebagai acuan bagi Negara lain, khususnya dari berbagai Negara di kawasan ASEAN yang turut memiliki ketertarikan untuk mengembangkan indeks tersebut.