KPPU-World Bank Diskusi Soal Sektor Telekomunikasi
Jakarta (1/2) – Dalam rangka kerja sama yang telah dijalin antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan World Bank dalam beberapa tahun ini, World Bank menyelenggarakan diskusi virtual dengan KPPU yang membahas Network Infrastructure-Sharing and Competition in the Telecommunication Sector.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan KPPU-World Bank sebelumnya tentang pentingnya memahami isu-isu persaingan usaha yang muncul dalam infrastructure sharing dan implikasinya terhadap persaingan dan pengawasan persaingan di sektor telekomunikasi Indonesia.
Pembicara utama dalam diskusi ini adalah Gonçalo Miguel Banha Coelho selaku Competition Policy Expert dari World Bank, yang hadir bersama dengan Massimiliano Cali dan Graciela Miralles Murciego selaku Senior Economist World Bank, serta dihadiri oleh Ketua KPPU Kodrat Wibowo dan 30 Investigator dan Analis KPPU.
Dalam diskusi, Coelho memaparkan infrastruktur pada komunikasi seluler dan bagaimana menyeimbangkan persaingan dan investasi pada sektor tersebut. Beberapa poin yang disampaikan adalah: (i) context and rationale, (ii) co-investment in fixed infrastructure, (iii) mobile network sharing, (iv) implementation design, (v) infrastructure sharing and competition. Coelho juga menyampaikan tentang dampak skema infrastructure sharing terhadap persaingan, seperti dampak sepihak yang salah satunya adalah pengurangan persaingan berbasis infrastruktur, dan insentif untuk berinvestasi dalam infrastruktur sendiri, serta dampak terkoordinasi seperti munculnya fasilitasi kolusi di antara rekan investor, dan juga dampaknya pada ketahanan jaringan yang menjadi berkurang.
Ada beberapa upaya untuk melindungi persaingan dalam infrastructure sharing, yaitu: (i) akses atau harga transfer yang tidak boleh diatur pada level yang berlebihan; (ii) kemandirian strategis setiap mitra yang harus dijamin dalam skema joint ventures, di mana setiap mitra harus diizinkan untuk menawarkan akses grosir ke infrastruktur bersama, secara individu dan mandiri, dan (iii) ketentuan eksklusivitas untuk memasuki perjanjian harus dijaga seminimal mungkin.
Kodrat menutup diskusi dengan menyampaikan pentingnya diskusi sejenis untuk dilanjutkan, terutama untuk memahami lebih dalam mengenai isu-isu persaingan usaha yang muncul di sektor telekomunikasi khususnya pada infrastructure sharing.