Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Apresiasi Saran Pertimbangan KPPU
Kulon Progo (04/02) – Hal ini terungkap dalam monitoring Saran Pertimbangan KPPU di Kabupaten Kulon Progo pada Tanggal 4 Februari 2021, yang dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrsino dan Sekretaris Daerah Kulon Progo Bapak Astungkoro.
“Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengapresiasi respon cepat KPPU terhadap permohonan kami yang saat itu tengah mengkaji keikutsertaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Proses Tender di daerah”, ungkap Astungkoro.
Dalam Saran Pertimbangan Nomor 84/K/S/VI/2020, KPPU menegaskan bahwa semua pelaku usaha termasuk BUMD dijamin kesempatan berusahanya untuk mengikuti tender pengadaan barang/jasa sepanjang pelaku usaha yang bersangkutan memiliki kompetensi dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam proses tender dimaksud.
Meski terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Komisaris BUMD, maka BUMD tersebut tetap dapat mengikuti proses tender pengadaan barang/jasa sepanjang ASN yang bersangkutan tidak memiliki rangkap jabatan sebagai PPK/Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan tender terkait.
“Saran Pertimbangan KPPU ini sekarang telah kami jadikan sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan tender atau lelang di Lingkungan Kabupaten Kulon Progo, hal ini sangat penting agar para PPK/Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan tender di daerah ini senantiasa terjaga independensi dan obyektivitasnya”, tutup Astungkoro.