Sinergi KPPU dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Tangerang Selatan (25/2) – Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III KPPU, Lina Rosmiati, bersama Tim dari Bagian Kerja Sama KPPU Pusat melakukan audiensi dalam rangka Peningkatan Kerja Sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bertempat di Kantor Walikota Tangerang Selatan, Kamis 25 Februari 2021. KPPU diterima dengan baik oleh Perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemkot Tangsel yaitu Bapak Aris Sumarmo. Diskusi berlangsung dengan memperhatikan protokol kesehatan. Dalam pertemuan tersebut dibahas maksud KPPU untuk meningkatkan dan bagaimana teknis pelaksanaan kerja sama dapat berjalan.
Kota Tangerang Selatan yang termasuk dalam wilayah kerja KPPU Kanwil III dinilai sebagai Kota yang memiliki geliat ekonomi yang tinggi dan diprediksi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru kedepannya sehingga diperlukan iklim persaingan usaha yang kondusif di seluruh sektor maupun kebijakan. Selama ini telah terjalin hubungan yang baik antara KPPU Kanwil III dengan Disperindag Tangsel khususnya dalam kegiatan advokasi agar tercipta kebijakan yang selaras dengan persaingan usaha yang sehat. Contohnya, KPPU pernah mengeluarkan Surat Saran Pertimbangan Nomor 88/K/S/VII/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Rancangan Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang Fasilitasi Penggunaan Produk Lokal. Sebelumnya, Disperindag Tangsel berkonsultasi dengan KPPU tentang substansi dan tujuan penyusunan Raperwalkot tersebut adalah untuk membuka peluang pasar dan perkembangan produk lokal daerah terutama produk Industri Kecil dan Menengah (IKM). KPPU berpendapat bahwa Raperwalkot selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No.5 tahun 1999. Raperwalkot tersebut juga dinilai mendorong terciptanya daya saing dan saran agar Pemkot Tangsel melakukan pembinaan kemitraan yang terjalin sehingga tercipta kemitraan yang sehat dan keadilan. Saran dan Pertimbangan KPPU tersebut diikuti dan diterapkan Pemkot Tangsel dalam Perwalkot.
Dari Pihak Pemkot Tangsel, Bapak Aris menyambut baik usulan KPPU untuk meningkatkan kerja sama dan menilai hal tersebut layak untuk dilakukan. Mengingat, kerja sama dengan lembaga persaingan dilakukan agar tercipta persaingan usaha yang sehat khususnya di wilayah Tangerang Selatan. Selanjutnya, dijelaskan pola kerja sama daerah yang berlaku di Pemkot Tangsel sesuai dengan Pasal 46 Perpres No 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah adalah sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Terkait teknis kerja sama dilakukan sesuai dengan Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja sama Daerah dengan Pihak Ketiga. (Billy)