Kanwil I KPPU Bersama Satgas Kemitraan Sumbar Bersinergi Optimalkan Pengawasan
Payakumbuh (30/3) – KPPU Kantor Wilayah I Medan bersama Satgas Kemitraan Provinsi Sumatera Barat membahas langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mengoptimalkan pengawasan kemitraan khususnya di Sektor Unggas. Koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut atas Pembentukan Satgas Kemitraan antara Kantor Wilayah I KPPU dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 28 Oktober 2020.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar yang diwakili oleh Afrizal Arman, S.Pt, MP selaku Kepala Bidang Bina Usaha dan Kelembagaan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kantor Wilayah I, Ramli Simanjuntak, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Asmardi Nata Afri, S.Pt, Pelaku Usaha Kemitraan Disektor Unggas beserta seluruh anggota Satgas Kemitraan Kabupaten / Kota se-Sumatera Barat.
Dalam pembukaannya, Afrizal Arman menyampaikan bahwa salah satu upaya Pemprov Sumbar mendorong pelaku usaha dalam meningkatkan daya saing agribisnis peternakan diantaranya melalui meningkatkan kesejahteraan peternak dan pelaku usaha peternakan perunggasan rakyat di Sumatera Barat.
Melalui kemitraan yang sehat, perusahaan sebagai inti akan untung, dan peternak kecil sebagai plasma akan terus bertumbuh, pemerintah terus berupaya mendorong para pelaku usaha untuk menjalin kemitraan dan diharapkan dapat mencapai tujuan kemitraan, yaitu mendorong hubungan saling menguntungkan, meningkatkan posisi tawar UMKM, mendorong struktur pasar yang menjamin persaingan usaha sehat dan melindungi konsumen, serta mencegah penguasaan pasar dan pemusatan usaha.
Lebih lanjut Asmardi Nata Afri menyampaikan pelaksanaan kemitraan usaha peternakan ini didasari pada prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan. Tujuannya, untuk meningkatkan skala dan efisiensi usaha peternakan, kemampuan ekonomi peternak atau pelaku usaha, akses pasar, daya saing, dan membangun sinergi saling menguntungkan serta berkeadilan.
Sedangkan inti dari suatu kemitraan adalah adanya perjanjian kemitraan secara tertulis antara pihak yg bermitra, misalnya pelaku usaha besar dengan kelompok peternak, dimana dalam perjanjian tertulis tersebut wajib diketahui oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan Ramli Simanjuntak mengatakan pembentukan Satgas Pengawasan dilatar belakangi persoalan fluktuasi harga produk ternak yang merugikan masyarakat atau peternak. Selain itu, banyak terjadi kasus UKM yang dirugikan oleh perusahaan mitranya khususnya di sektor peternakan.
Diperlukan upaya cerdas memanfaatkan data yang ada sebagai dasar penentuan strategi yang tepat guna untuk mendukung pengawasan kemitraan yang sehat baik pencegahan maupun penegakan hukum. Untuk itu Satgas kemitraan di tingkat kabupaten kota juga diminta untuk senantiasa mengecek, serta menyampaikan data dan informasi di wilayah masing-masing.
“Hal pertama yang harus kita punya adalah data. Misalnya di sektor unggas, siapa intinya, siapa plasmanya, bagaimana perjanjiannya, berapa kapasitas totalnya, berapa yang dari plasma. Jika ada yang belum memiliki perjanjian, maka kita sama-sama akan mendorong mereka buat perjanjian. Tanpa perjanjian, yang kecil ini posisinya terlalu lemah” tegas Ramli.
Melalui kemitraan yang sehat, perusahaan sebagai inti akan untung, dan peternak kecil sebagai plasma akan terus bertumbuh. Untuk itu diharapkan melalui forum ini Satgas Kemitraan dapat bekerja dengan baik. Kepada pelaku usaha besar, jika tidak salah, tidak perlu takut untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi kepada satgas kemitraan” ungkap Ramli.