Kanwil I KPPU Sosialisasikan UU Cipta Kerja dalam Forum Jurnalis

Kanwil I KPPU Sosialisasikan UU Cipta Kerja dalam Forum Jurnalis

Medan (4/3) – Sebagai bentuk sinergitas dengan media di wilayah kerja dalam menginternalisasi nilai persaingan usaha yang sehat, Kanwil I KPPU selenggarakan Forum Jurnalis yang bertema “Persaingan Sehat dalam UU Cipta Kerja”. Kegiatan Forjur dilakukan secara luring pada media di Sumut dan daring dengan media di Aceh, Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau. Pada kegiatan tersebut, Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih hadir sebagai Narasumber dan dipandu oleh moderator, Kepala Kanwil I Medan, Ramli Simanjuntak.

Dalam paparannya, Guntur Syahputra Saragih menyampaikan bahwa penerapan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha dalam melakukan investasi sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum persaingan di Indonesia.

Perubahan beberapa pasal dalam UU 5/1999 tersebut diatur dalam Bab VI tentang Kemudahan Berusaha, tepatnya Bagian Kesebelas tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pasal 118. Kemudahan berusaha yang diharapkan tersebut, tentu saja akan bergantung juga terhadap materi pengaturan dalam peraturan pemerintah sebagai tindaklanjut UU 11/2020.

Menurut Guntur, Perubahan tersebut secara garis besar meliputi perbaikan upaya keberatan dan penegasan aspek sanksi dalam hukum persaingan usaha.

“Terdapat 4 (empat) hal yang diubah dalam UU 5/1999 melalui UU 11/2020 tersebut, yakni perubahan upaya keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga, penghapusan jangka waktu penanganan upaya keberatan oleh Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung, penghapusan batasan denda maksimal dan penghapusan ancaman pidana bagi pelanggaran perjanjian atau perbuatan atau penyalahgunaan posisi dominan” ungkapnya.

Menurut Guntur, pemindahan proses persidangan di Pengadilan Niaga memang dapat menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku usaha karena keterbatasan jumlah Pengadilan Niaga di Indonesia, namun kualitas pembuktian diharapkan akan meningkat, apalagi jika Mahkamah Agung memperkenankan pembentukan sejenis tribunal (hakim khusus persaingan usaha) atau penugasan hakim ad-hoc bagi kasus persaingan usaha tertentu. Hal ini tentunya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha dalam memberikan argumen yang lebih kuat dalam pengadilan. 

Lebih lanjut Ramli menyampaikan, untuk perkara yang sedang berjalan, pihaknya masih terus akan melanjutkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, begitu juga bila ada laporan yang masuk, KPPU tetap akan menindaklanjutinya. Saat ini KPPU terus menerima laporan masuk dari wilayah kerjanya, dimana laporan masih didominasi soal tender yang diduga masih syarat kecurangan.

Ramli menegaskan, pencegahan persekongkolan pada proses tender bukan hanya tugas KPPU semata melainkan juga tanggung jawab pemerintah. “Untuk itu kami mengharapkan kepada Kepala Daerah yang baru terpilih agar berani datang berkomitmen menciptakan iklim persaingan yang sehat di daerahnya khsusnya dalam pengadaan barang dan jasa” ujar Ramli.

“KPPU berharap berbagai peraturan tersebut disusun dengan mengedepankan keseimbangan antara peningkatan kemudahan berusaha pelaku usaha dalam melakukan investasi dengan penegakan hukum persaingan yang berkualitas dalam upaya penciptaan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.” tutupnya.