Kanwil VI Memberikan Advokasi Pengawasan Kemitraan dalam Seminar Perkebunan Sawit Berkelanjutan di Sulawesi Tenggara
Kendari (30/3/2021) – Dalam upaya memberikan pemahaman kepada stakeholders tentang pentingnya Pengawasan Kemitraan yang dilakukan oleh KPPU, Kanwil VI yang diwakili Yunan Andika Putra, selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi, menjadi salah satu pembicara dalam Seminar Perkebunan Sawit Berkelanjutan, bertempat di Same Hotel Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kegiatan yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah Sulawesi Tenggara dan Jaringan Walhi serta Non Government Organization (NGO) se-Sulawesi Tenggara tersebut, juga menghadirkan 3 (tiga) pembicara lainnya, yaitu Achmad Surambo dari Sawit Watch, Akbar Effendi dari Dinas Perkebunan Sulawesi Tenggara, dan Herman Sewani selaku Ketua Komisi I DPRD Konawe Utara. Seminar diawali dengan sambutan dari Inda Fatinaware, selaku Direktur Eksekutif Sawit Watch, yang menyampaikan bahwa sawit merupakan komoditas unggulan Indonesia, bahkan 70% CPO (produk turunan) telah mensuplay kebutuhan dunia. Salah satu penyumbang devisa negara ini pun, menyimpan berbagai permasalahan mulai dari produktivitas, buruh, kemitraan, lingkungan, dan sebagainya. Oleh karena itu, Sawit Watch dan Walhi Sulawesi Tenggara sebagai penyelenggara kegiatan ini, perlu melihat dari banyak dimensi jika berbicara tentang perkebunan sawit berkelanjutan. Dengan adanya pembicara dari berbagai sudut pandang dalam kegiatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran lebih lengkap.
Dalam kesempatannya, Yunan mengulas lebih jelas mengenai tugas KPPU dalam Pengawasan Kemitraan serta beberapa penyesuaian ketentuan dengan adanya Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 7/2021 sebagai salah satu aturan turunannya yang mengatur tentang kemitraan. Pengawasan pelaksanaan kemitraan dilakukan kepada usaha besar atau menengah yang bermitra untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya eksploitasi kepada mitra dalam bentuk perilaku memiliki dan/atau menguasai. Selain menjelaskan mengenai prinsip dan pola kemitraan, Yunan juga menyampaikan “Melalui PP No. 7/2021, pemerintah telah menegaskan, walaupun pengawasan dapat dilakukan bersama dengan pemerintah pusat maupun daerah, tetapi satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan kemitraan hanya KPPU”.
Selanjutnya, sesuai dengan bidangnya, Akbar Effendi lebih menjelaskan mengenai data dan kondisi perkebunan sawit di Sulawesi Tenggara, dan Herman Sewani memaparkan permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pengelolaan kebun sawit di Konawe Utara. Sedangkan Achmad Surambo berbicara mengenai data dan kebijakan/regulasi dalam perkebunan sawit secara nasional, khususnya setelah berlakunya Undang-undang Cipta Kerja. Mengakhiri kegiatan ini, para pembicara maupun penyelenggara telah sepakat untuk meningkatkan koordinasi untuk mengintensifkan pemantauan dan pengawasan terhadap berbagai permasalahan yang timbul di sektor perkebunan sawit, termasuk potensi pelanggaran kemitraannya.