KPPU Himbau Lion Air Agar Penuhi Panggilan KPPU sebagai Saksi dalam Kasus Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umroh
PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) tidak menghadiri panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai saksi dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 06/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Praktek Diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umroh Menuju dan dari Jeddah dan Madinah (atau dikenal dengan Kasus Tiket Umroh) yang digelar hari ini di KPPU. Ini merupakan panggilan pertama yang dialamatkan KPPU kepada Lion Air untuk kasus dimaksud.
Lion Air dalam perkara di atas merupakan salah satu saksi dari pihak Majelis Komisi, khususnya guna memperkuat alat bukti adanya praktek diskriminasi yang dilakukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam pemilihan mitra penjualan tiket umroh. Atas panggilan sidang KPPU, Lion Air tidak memberikan konfirmasi kehadiran apapun terkait panggilan tersebut.
Sebagaimana Pasal 41 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau
pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. Apabila melanggar ketentuan pasal tersebut, KPPU dapat menyerahkannya kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, KPPU menghimbau agar Lion Air bersikap kooperatif dalam memenuhi setiap panggilan yang akan disampaikan KPPU untuk proses pemeriksaan yang berjalan.