KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar kepada Travel Circle Internasional (Mauritius) Limited
KPPU jatuhkan denda Rp. 1 miliar kepada Travel Circle Internasional (Mauritius) Limited karena telah terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Asian Trails Holding Ltd. Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi pada Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan pada tanggal 4 Maret 2021.
Perkara Nomor 22/KPPU-M/2020, berawal dari notifikasi atas pengambilalihan saham oleh Travel Circle Internasional (Mauritus) Ltd. (perusahaan holding yang beralamat di Mauiritus) atas Asian Trails Holding Ltd., suatu perusahaan induk (holding) yang memiliki beberapa anak perusahaan di Asia Tenggara yang bergerak di bidang jasa travel pada tanggal 29 Juni 2017.
Berdasarkan kewajiban notifikasi dalam Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999, tanggal efektif pemberitahuan atau notifikasi adalah 10 Agustus 2017, tetapi Travel Circle Internasional (Mauritus) Ltd., baru melakukan pemberitahuan pada tanggal 10 Desember 2019.
Berdasarkan fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Travel Circle Internasional (Mauritus) Limited terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Untuk itu, Majelis menghukum Travel Circle Internasional (Mauritus) Limited untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.