KPPU Kantor Wilayah II Menghadiri Rapat Rumusan Kebijakan Mengatasi Permasalahan Komoditi Ubi Kayu di Provinsi Lampung
Lampung (24/3) – Harga ubi kayu di Provinsi Lampung terus mengalami penurunan sejak periode Oktober 2020 hingga Maret 2021 dengan kisaran harga antara Rp579,- sampai dengan Rp676,-/kg. Padahal berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMPTSP) Provinsi Lampung terdapat 54 perusahaan tapioka di Provinsi Lampung yang membutuhkan 15 juta bahan baku ubi kayu pada setiap tahunnya, sedangkan produksi ubi kayu di Provinsi Lampung hanya sebesar 4.929.044 ton pada tahun 2019, sehingga semestinya terjadi kekurangan (defisit) untuk memenuhi kapasitas pabrik. Permasalahan ini menjadi pokok pembahasan dalam rapat rumusan kebijakan mengatasi permasalahan komoditi ubi kayu di provinsi lampung yang dipimpin oleh Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi di Rumah Dinas Gubernur Lampung.
Dalam rapat yang turut dihadiri Wahyu Bekti Anggoro selaku Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu menyampaikan bahwa sejak Januari 2020 KPPU sudah melakukan kajian struktur pasar pada komoditas ubi kayu di Provinsi Lampung. KPPU melihat bahwa saat ini terdapat dua permasalahan yang dihadapi petani ubi kayu di Provinsi Lampung yaitu harga jual yang rendah dan tingginya besaran refraksi (potongan berat) dalam penjualan ubi kayu.
Dalam diskusi, KPPU menyampaikan alternatif terkait upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengatasi permasalahan harga dan besaran potongan dalam penjualan ubi kayu di tingkat petani di Provinsi Lampung. “Dengan alternatif ini diharapkan permasalahan yang saat ini dihadapi oleh petani ubi kayu di Provinsi Lampung dapat teratasi dan tidak terulang,” jelas wahyu.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung akan mempelajari alternatif yang disampaikan oleh KPPU dan berharap KPPU dapat melanjutkan kajian secara komprehesif terkait permasalahan ubi kayu di Provinsi Lampung dari sisi persaingan usaha.