KPPU Kantor Wilayah II Menghadiri Undangan DPRD Provinsi Lampung Membahas Permasalahan Ubi Kayu
Lampung (8/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro menghadiri undangan DPRD Provinsi Lampung dalam pembahasan permasalahan harga ubi kayu di Provinsi Lampung. Diskusi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ningrum Gumay dengan didampingi Ketua Komisi I dan II DPRD Provinsi Lampung juga turut dihadiri oleh Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dan Organisasi Kemahasiswaan di wilayah Provinsi Lampung.
Dalam diskusi, Wahyu mengatakan bahwa KPPU sudah melakukan kajian terkait komoditas ubi kayu sejak Januari 2020. KPPU merumuskan permasalahan ubi kayu di Provinsi Lampung disebabkan oleh tidak adanya peraturan dan pedoman yang dapat digunakan dalam menentukan potongan berat pembelian (refraksi) sehingga setiap pabrik memiliki metode yang berbeda dalam melakukan penentuan refraksi. Selain itu, KPPU juga menemukan terdapat pabrik tapioka yang menerapkan metode pengukuran refraksi dengan cara yang tidak rasional dalam teori akademis.
Kondisi tersebut mendorong petani di Provinsi Lampung untuk memanen hasil budidaya ubi kayu secara asalan dan belum memenuhi umur panen. Selain merugikan petani, kondisi ini sebenarnya juga merugikan pabrik, karena biaya produksi juga akan meningkat jika bahan baku yang digunakan adalah bahan baku asalan. Selain itu, kondisi tersebut juga menurunkan citra kualitas ubi kayu di Provinsi Lampung karena dinilai memiliki kualitas yang rendah, lanjut Wahyu.
Melanjutkan penjelasannya, Wahyu menyampaikan bahwa secara paralel selain melakukan kajian, KPPU juga akan melakukan penelitian perkara inisiatif, dan bila ditemukan bukti permulaan yang cukup atas terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka akan dilakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyambut baik langkah yang saat ini ditempuh oleh KPPU, Wahrul juga menyampaikan bahwa pihaknya akan membangun komunikasi dan melanjutkan koordinasi bersama KPPU untuk menyelesaikan permasalahan ubi kayu di Provinsi Lampung.