KPPU Setujui Permohonan Relaksasi Penegakan Hukum atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Jebsen & Jessen Packaging atas PT Indo Tirta Abadi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berlakukan relaksasi notifikasi merger dan akuisisi dengan menyetujui permohonan relaksasi atas keterlambatan notifikasi yang disampaikan oleh Jebsen & Jessen Packaging (S) Pte. Ltd. (J&J) atas akuisisi saham PT Indo Tirta Abadi. Hal ini berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Perkom Relaksasi). Dengan pemberlakukan relaksasi tersebut, KPPU melalui Rapat Komisi pada 27 Februari 2021, menyimpulkan untuk tidak melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi oleh J&J tersebut.
Relaksasi ini berawal dari notifikasi akuisisi yang dilakukan J&J, suatu perusahaan Singapura yang memproduksi kemasan pelindung dan EGS Geofoam, atas akuisisi saham PT Indo Tirta Abadi, suatu pabrikan Indonesia yang memproduksi produk dari karet dan plastik (termasuk untuk keperluan pengemasan). Melalui transaksi tersebut, J&J menjadi pemegang saham terbesar PT Indo Tirta Abadi. Transaksi akuisisi dilaksanakan melalui perjanjian jual beli saham pada tanggal 31 Januari 2020 dan berlaku efektif pada tanggal 10 Maret 2020. Memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Lain (PP 57/2010), transaksi tersebut jika memenuhi batasan jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal transaksi berlaku efektif, yakni 14 Mei 2020. Namun transaksi tersebut baru disampaikan J&J pada tanggal 20 Mei 2020 atau 4 hari kerja keterlambatan notifikasi, sehingga KPPU mulai melakukan penyelidikan atas keterlambatan tersebut.
Dalam masa proses penyelidikan, KPPU mengeluarkan Perkom Relaksasi pada 9 November 2020 yang salah satunya menyatakan bahwa terhadap kewajiban notifikasi, KPPU menerapkan relaksasi penegakan hukum berupa penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari kerja sejak transaksi berlaku efektif. Berdasarkan Peraturan tersebut dan memerhatikan permohonan J&J, KPPU melakukan pembahasan melalui Rapat Komisi untuk menentukan apakah Perkom Relaksasi tersebut akan diberlakukan atas proses penyelidikan yang berjalan atas keterlambatan notifikasi transaksi yang dilakukan sebelum dikeluarkannya Perkom Relaksasi tersebut. Berdasarkan Pasal 10 Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 yang menyatakan “Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: c. Keterlambatan Notifikasi atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset Perusahaan yang sedang berjalan dan belum masuk Sidang Majelis Komisi, berlaku ketentuan Peraturan Komisi yang menguntungkan bagi Pelaku Usaha.”. Atas dasar tersebut, diputuskan bahwa permohonan relaksasi penegakan hukum yang diajukan oleh J&J disetujui Rapat Komisi.