Mendorong Persaingan Usaha yang Sehat, Pemkab Sidrap Bersinergi dengan KPPU Kanwil VI
Sidrap (19/3/2021) – Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi didampingi Asisten II, Andi Faisal dan jajarannya menerima langsung dan menyambut baik kehadiran Kepala Kanwil VI KPPU di Makassar, Hilman Pujana beserta tim.
Salah satu tugas KPPU adalah memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah pusat maupun daerah. KPPU fokus pada rancangan peraturan daerah yang ada implikasinya terhadap ekonomi. Karena terdapat beberapa daerah yang kami temui adanya Perda yang tidak selaras dengan UU No. 5 Tahun 1999. Ada kecenderungan pemberian hak eksklusif pada pelaku usaha tertentu. Hal ini yang semestinya pada saat proses perancangan Ranperda sudah dapat disinkronisasikan. “Kami terbuka melakukan asistensi kepada Pemda terkait Ranperda agar selaras dengan hukum persaingan usaha”, tutur Hilman.
Sampai saat ini, Perkara yang ditangani KPPU masih didominasi terkait pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 yaitu persekongkolan tender, maka Kanwil VI juga aktif dalam melakukan upaya pencegahan dengan memberikan advokasi tentang koridor pelaksanaan tender dalam persaingan usaha yang sehat kepada para pejabat pengadaan maupun pembuat komitmen. Sedangkan berkaitan dengan pengawasan kemitraan, Kanwil VI juga melakukan pemantauan terhadap hubungan kemitraan antara pelaku usaha besar kepada menengah, kecil maupun mikro dalam berbagai sektor. Khusus untuk sektor peternakan, Kanwil VI juga secara khusus telah membentuk satgas kemitraan bersama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Sulawesi Selatan.
Dijelaskan Sudirman Bungi, Kabupaten Sidrap sendiri terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan tugas KPPU. Pertama, adalah terkait dengan hadirnya minimarket/ritel modern, pemerintah daerah sudah mulai mendapatkan keluhan dari masyarakat khususnya para pedagang toko eceran kecil karena ketidakmampuannya dalam bersaing. Kedua, komoditas unggulan di Kabupaten Sidrap adalah ayam dan telur tetapi pada saat ini sudah mulai muncul perusahaan-perusahaan yang merupakan anak usaha dari perusahaan pakan yang bekerja sama dengan peternak dengan menyuplai seluruh sapronaknya tetapi hanya perusahaan yang dapat menjual ayamnya. Selain itu dinamika harga seperti pakan ternak juga perlu dicermati karena ketika ada pengaruh dari luar yang menaikkan harga pakan tetapi ketika pengaruh tersebut turun tidak diikuti juga dengan penurunan harga pakan. Ketiga, tender merupakan metode untuk pembangunan di daerah tetapi secara umum pejabat pelaksananya tidak hanya mendapatkan potensi intervensi dari dalam tetapi juga dari luar. Oleh karena itu memang perlu adanya penguatan khususnya dari sisi persaingan usaha.
Di akhir kegiatan, telah ada komitmen dari Pemerintah daerah Kabupaten Sidrap untuk tetap mendorong persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan perekonomian dan perdagangan. Salah satu agenda sebagai wujud awal komitmen tersebut adalah akan mengikutsertakan KPPU Kanwil VI dalam pembahasan perubahan peraturan/kebijakan yang mampu untuk membatasi minimarket serta menumbuhkembangkan UMKM di daerah. Sudirman Bungi mengucapkan terima kasih kepada KPPU khususnya Kanwil VI yang telah memberikan perhatian kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap dan diharapkan sinergitas ini akan terus terjalin.