Putusan KPPU atas PT. Conch South Kalimantan Cement Dikuatkan Pengadilan Niaga

Putusan KPPU atas PT. Conch South Kalimantan Cement Dikuatkan Pengadilan Niaga

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam keberatan atas Perkara No. 03/KPPUL/2020 terkait Pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan oleh PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH). Dalam putusan atas Perkara Keberatan No. 01/Pdt.Sus.KPPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, Pengadilan Niaga memperkuat putusan KPPU dan mengambil alih seluruhnya atas pertimbangan hukum dalam Putusan KPPU sebagai pertimbangan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga. Putusan atas keberatan ini merupakan putusan pertama Pengadilan Niaga atas keberatan yang diajukan Terlapor atas Putusan KPPU, sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagai informasi, kasus ini diawali dari laporan publik dan mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement. Dalam Putusan KPPU yang dibacakan pada 15 Januari 2021, Majelis Komisi Perkara Perkara No. 03/KPPU-L/2020 menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015–2019. Atas fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada CONCH sejumlah Rp 22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah).

CONCH kemudian mengajukan upaya Keberatan atas Putusan KPPU melalui surat keberatan tertanggal 3 Februari 2021 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Siaran Pers KPPU sebelumnya terkait perkara ini dapat diunduh dari laman berikut: https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2021/01/Siaran-Pers-No.-2_KPPU-PR_I_2021.pdf.