Sinergitas KPPU Kanwil VI Makassar dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Sinergitas KPPU Kanwil VI Makassar dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Makassar (24/3/2021) – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) VI KPPU Makassar, Hilman Pujana didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum, Hasiholan Pasaribu, melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang diterima oleh Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Raimel Jesaja, bertempat di Ruang Kerja Wakajati Gedung Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Dalam kegiatan tersebut, Hilman menyampaikan tugas dan kewenangan KPPU khususnya dalam penegakan hukum persaingan usaha sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kanwil VI KPPU Makassar sendiri memiliki tugas yang cukup penting dan vital dengan wilayah yang cukup luas mencangkup seluruh Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua dituntut untuk menjaga stabilitas ekonomi dapat berjalan dengan baik.

Dengan kewenangan penegakan hukum yang terbatas diharapkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan dapat memaksimalkan upaya dalam mengawal terciptanya persaingan usaha yang sehat khususnya di Wilayah Indonesia Timur.

“Dengan adanya kegiatan seperti ini diharapkan KPPU melalui Kanwil VI Makassar dan Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus bersinergi baik dan hal penegakan hukum maupun upaya pencegahan”, ujar Hilman.

Menanggapi hal tersebut, Raimel Jesaja mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kepala Kanwil VI KPPU Makassar untuk terus menjalin komunikasi dengan lembaga penegak hukum lainnya terkhusus dengan Kejaksaan.

“Kelemahan yang sering terjadi di antara lembaga penegak hukum yaitu kurangnya komunikasi dan kordinasi karena masih mementingkan ego lembaga. Dengan kegiatan seperti ini Kejaksaan dan KPPU diharapkan akan semakin solid untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga”, ujar Raimel.

Raimel menambahkan kedepannya diharapkan ada komunikasi yang lebih intens baik itu dalam rangka penegakan hukum maupun upaya pencegahan. Hal ini menjadi pengetahuan yang baru untuk para jaksa di lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ketika dalam menangani perkara menemukan adanya pelanggaran hukum persaingan usaha langsung berkoordinasi dengan Kanwil VI KPPU Makassar.