Bagaimana Industri Gula Nasional Menurut Pandangan KPPU?
Jakarta (7/4) – Menjawab pertanyaan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir pada webinar yang bertajuk Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur di Balik Impor Gula yang diselenggarakan oleh Kelompok Kajian Interdependensi dan Penguatan Komunitas Lokal (KK-IPKL) Fakultas Psikologi Universitas Airlangga bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) PWNU Jawa Timur. Hadir sebagai Pembicara, Ketua KPPU Kodrat Wibowo, Ketua Kelompok Kajian Interdependensi dan Penguatan Komunitas Fakultas Psikologi Universitas Airlangga Cholichul Hadi, Ketua Asosiasi Pesantren Entreprener Jawa Timur Muhammad Zaki, Direktur Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad dan Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi Dwiatmoko Setiono serta dimoderatori oleh Pengurus LAKSPESDAM PWNU Jawa Timur Agus Miftahus Surur.
Peraturan Menteri Perindustrian No. 3/2021 yang mengatur tentang izin impor raw sugar hanya diberikan kepada pabrik gula yang didirikan sebelum tahun 2010. Peraturan tersebut dianggap berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat dimana peraturan tersebut mengimplikasikan proteksi pasar pada segelintir pelaku usaha yang mengarah pada kartel distribusi gula rafinasi kepada industri pengguna. Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi Dwiatmoko Setiono, pada paparannya menyampaikan bahwa terbitnya aturan Pemerintah tersebut hanya akan memperburuk kondisi usaha di tengah masih merebaknya pandemi Covid-19.
Dalam webinar, Kodrat menyampaikan bagaimana kondisi industri gula saat ini di mana secara struktur, pasar gula dunia berdasarkan nilai CR4 dikategorikan High Oligopoly, di mana 4 Negara produsen gula terbesar yaitu Brazil, India, Uni Eropa dan Thailand memproduksi sejumlah 55% dari total produksi gula dunia. Produksi gula nasional di Indonesia sebesar 2,1 juta ton, lebih kecil dari kebutuhan gula nasional yaitu sekitar 6,0 juta ton. Lebih lanjut, Kodrat menyampaikan bahwa memang isu persaingan pada industri gula ini sudah terjadi hampir di setiap tahun. KPPU sampai dengan saat ini juga secara aktif memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah sebagai regulator terkait adanya perbaikan kebijakan baik kebijakan industri, impor, pengadaan, penunjukan penugasan dan sebagainya. “KPPU sudah menyampaikan sekitar delapan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian terkait mengenai isu gula ini,” ungkap Kodrat.
KPPU secara intensif melakukan pengawasan beberapa komoditi di pasar, termasuk gula. Walaupun tugas KPPU adalah melakukan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, tujuan akhir dari tugas tersebut adalah kesejahteraan konsumen, oleh karena itu KPPU juga membutuhkan dukungan dan meminta berbagai pihak untuk dapat bersama-sama mengawal tujuan tersebut.