Kanwil I KPPU Lanjutkan Kerja Sama dengan Unimal
Lhokseumawe (22/4) – Universitas Malikussaleh bersama dengan Kanwil I KPPU menggelar kuliah umum di Gedung Cut Mutia, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Lhokseumawe sebagai bentuk Implementasi Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani 18 Maret 2021 lalu di Jakarta.
Kuliah Umum yang dilaksanakan secara luring maupun daring tersebut dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Hendra Raza, SE, M.Si., Ak, CA., dan dihadiri oleh Prof. Dr. Apridar SE. MSi (Guru Besar FEB Unimal), Teuku Yudi Afrinaldi SH. MH (Dosen Fakultas Hukum Unimal) Dr. Hendra Raza, SE. M.Si, Ak CA dan mahasiswa dari fakultas ekonomi dan fakultas hukum Unimal, serta dipandu moderator Dr. Mohd. Heikal SE. MM.
Dalam sambutannya, dekan menyampaikan bahwa kuliah umum bersama KPPU menjadi momen penting bagi mahasiswa kampus Unimal untuk mendalami hukum persaingan usaha, tugas dan kewenangan KPPU dan isu-isu persaingan usaha yang sedang berkembang.
Dalam paparannya, Kepala Kanwil I KPPU menjelaskan bahwa UU No. 5 Tahun 1999 dan KPPU bertujuan untuk menciptakan perekonomian yang efektif dan efisien, “Hadirnya KPPU adalah hasil reformasi ekonomi yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pelaku usaha baik yang besar, menengah, dan kecil untuk berusaha tidak hanya didominasi pelaku usaha tertentu, bagaimana berusaha yang sehat, itulah tugas KPPU,” ujarnya.
Menutup paparannya, Ramli menyampaikan bahwa KPPU Kanwil I membuka kesempatan bagi mahasiswa Unimal untuk magang dan melakukan penelitian di KPPU. Usai pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyerahan cindera mata.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan poin-poin Perjanjian Kerja Sama. Disamping mengadopsi mata kuliah hukum persaingan dan kemitraan, simulasi peradilan semu, juga membahas mengenai rencana pembentukan pusat kajian persaingan usaha dan kemitraan.
Diharapkan, poin-poin Perjanjian Kerja Sama antara KPPU dan Unimal ini dapat segera dilaksanakan oleh kedua belah pihak.