Kawal Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat di DIY, Kanwil IV KPPU gandeng Ditreskrimsus Polda DIY
Guna meningkatkan efektifitas pengawasan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tanggal 8 April 2021 jalin sinergi dengan Ditreskrimsus Polda DIY.
Dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian DIY Kombes Pol. Roedy Yoelianto, S.I.K., M.H. didampingi Kanit 2 Subdit 1 AKP Slamet Santosa SH MH dan Kasi Korwas PPNS Kepolisian DIY AKP Wahyu Sudadi, SH, serta Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Ero Sukmajaya dan Investigator KPPU Himawan Setiaji ini, dibahas berbagai sinergi yang dapat dilakukan oleh kedua institusi khususnya terkait penegakan hukum.
“Kepolisian memegang peranan penting dalam proses penegakan hukum persaingan usaha terutama untuk memastikan para pelaku usaha kooperatif dalam proses penanganan perkara persaingan usaha”, jelas Ero.
Hal ini mendapatkan respon positif dari Polda DIY. “Polda DIY, khususnya Ditreskrimsus siap bersinergi dengan KPPU, yang sudah jelas di amanatkan oleh Undang – Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat khususnya dalam hal meminta bantuan penyidik kepolisian untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi”, tegas Roedy.