KPPU dan BI Adakan Pertemuan Virtual Bahas Isu Persaingan Usaha di Perbankan
Jakarta (26/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan pertemuan audiensi yang digelar secara virtual hari ini guna membahas isu persaingan usaha di sektor perbankan terkait SBDK dan praktik tying. Audiensi ini dihadiri langsung oleh Ketua KPPU Kodrat Wibowo, beserta Anggota KPPU Chandra Setiawan, Ukay Karyadi, dan Yudi Hidayat, beserta jajaran Pejabat di Sekretariat KPPU. Sementara dari Bank Indonesia, hadir Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, dengan didampingi oleh berbagai Pejabat BI lainnya.
Dalam pertemuan, KPPU menyampaikan perhatiannya terhadap pentingnya efisiensi dalam industri keuangan termasuk dalam perkembangan jasa fintech khususnya digital payment berupa e-Money dan e-Wallet serta integrasinya dengan bisnis e-Commerce dan market platform, dengan menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. KPPU menilai bahwa bentuk-bentuk kerja sama antara pengelola marketplace atau e-Commerce dengan jasa digital payment berpotensi mengarah ke bentuk perilaku anti persaingan seperti penyalahgunaan posisi dominan dan predatory pricing sehingga perlu dimitigasi secara dini. KPPU akan terus melakukan advokasi pencegahan terhadap praktek pembatasan yang mengarah ke bentuk entry barrier, dan ke depannya perlu sinergi serta koordinasi efektif dengan lembaga/otoritas terkait termasuk dengan Bank Indonesia.
KPPU dan Bank Indonesia sepakat untuk terus mendorong efisiensi dalam ekosistem digital sebagaimana kebijakan dan pengaturan selama ini untuk sektor yang berada di bawah kewenangan Bank Indonesia, khususnya sistem pembayaran. Bank Indonesia juga komit untuk mendorong efisiensi suku bunga a.l. dengan mendorong keterbukaan Suku Bunga Dasar Kredit melalui publikasi “Asesmen Transmisi Suku Bunga Kebijakan kepada Suku Bunga Dasar Kredit Perbankan”.