KPPU Gelar Sosialisasi UMKM
Tarutung (26/4) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berkolaborasi untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan Usaha Besar dan UMKM/Koperasi dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih hadir dalam sosialisasi tersebut, yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung, dan Wakil Ketua DPRD Kab. Tapanuli Utara Fatimah Hutabarat.
Dalam paparannya, Guntur menyampaikan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, memberi sejumlah manfaat bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), di antaranya menjelaskan kewajiban Pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengawasan kemitraan.
“KPPU melalui Kantor Wilayah (Kanwil) I pada saat ini melakukan pengawasan terhadap kemitraan inti plasma di sektor perkebunan. Hasil pengawasannya, perusahaan inti berkomitmen untuk memenuhi hak-hak mitranya dan efek positifnya pelaku usaha merespon dengan melakukan perubahan perilaku,” ujar Guntur
Dalam kesempatan yang sama, Martin juga menyampaikan bahwa DPR RI akan terus bekerja sama dan mengawal pelaksanaan UU ini di lapangan, “Dengan kehadiran KPPU, kita dapat memanfaatkan keberadaan KPPU,” tegasnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa tambahan tugas KPPU dalam pengawasan kemitraan ini menunjukkan eksistensi dan pentingnya otoritas persaingan usaha untuk mendorong munculnya kemitraan yang sehat antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha UMKM. “Kita harap ada kontribusi usaha besar di Taput bagi perkembangan ekonomi daerah dengan adanya kemitraan,” lanjut Martin.
Selanjutnya, Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak yang turut hadir menyampaikan bahwa Kanwil I sudah melakukan banyak kegiatan pengawasan di wilayah kerjanya. “Melalui UU tersebut, pelaku usaha besar dan kecil harus tumbuh kembang bersama, tidak ada yang dimatikan, kewajiban harus seimbang.”