KPPU Jatuhkan Hukuman kepada PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk. dalam Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

KPPU Jatuhkan Hukuman kepada PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk. dalam Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk. (SRTG) dengan denda sebesar Rp 1 miliar karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM). Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini di KPPU.

Perkara dengan nomor register 17/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh SRTG atas WBSM. KPPU dalam persidangan menemukan bahwa SRTG (suatu perusahaan investasi yang berfokus antara lain pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam), baru melakukan nofitikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham WBSM (suatu perusahaan eksplorasi dan pengembangan pertambangan metal)  pada tanggal 10 Desember 2019. Semestinya, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 9 September 2011.

Memperhatikan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk., terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, sehingga dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).