KPPU Jatuhkan Sanksi Lagi ke Travel Circle International (Mauritius) Ltd.

KPPU Jatuhkan Sanksi Lagi ke Travel Circle International (Mauritius) Ltd.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk kedua kalinya pada tahun ini menjatuhkan sanksi kepada Travel Circle International (Mauritius) Ltd. karena melakukan keterlambatan lagi dalam pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya. Kali ini terhadap pengambilalihan saham atas DEI Holdings Limited. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini di Jakarta, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada Travel Circle International (Mauritius) Ltd.

Kasus dengan nomor register 27/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh Travel Circle International (Mauritius) Ltd. dalam transaksi pengambilalihan atas mayoritas saham DEI Holdings Limited, suatu perusahaan holding dari berbagai perusahaan ritel elektronik terkemuka. Akuisisi yang dilakukan Travel Circle International (Mauritius) Ltd. tersebut berlaku efektif pada tanggal 28 Maret 2019. Sehingga harusnya berdasarkan ketentuan, dilakukan pemberitahuan atau notifikasi kepada KPPU paling lambat 14 Mei 2019. Namun dari hasil proses persidangan ditemukan bukti bahwa Travel Circle International (Mauritius) Ltd. baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 12 Desember 2019.

Berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Travel Circle International (Mauritius) Ltd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum Travel Circle International (Mauritius) Ltd. untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya pada 4 Maret 2021, KPPU juga telah menjatuhkan denda Rp. 1 miliar kepada Travel Circle Internasional (Mauritius) Limited terkait keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya terhadap Asian Trails Holding Ltd., suatu perusahaan induk (holding) yang memiliki beberapa anak perusahaan di Asia Tenggara yang bergerak di bidang jasa travel.