KPPU Jatuhkan Sanksi Rp 1 Miliar kepada Orix Corporation
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Orix Corporation karena melakukan keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Sinar Mitra Sepadan Finance. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada Orix Corporation.
Kasus dengan nomor register 16/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh Orix Corporation (ORIX) dalam transaksi pengambilalihan saham yang dilakukan atas sebagian besar saham PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance). ORIX merupakan perusahaan berbasis di Jepang yang bergerak di bidang jasa, antara lain leasing, pembiayaan perusahaan, investasi, peralatan industri, energi dan lingkungan, hingga perbankan dan asuransi. Sementara SMS Finance merupakan perusahaan nasional yang bergerak di pembiayaan, khususnya kendaraan dan multiguna.
KPPU menemukan bahwa akuisisi yang dilakukan ORIX atas SMS Finance berlaku efektif pada tanggal 04 November 2015. Sehingga harusnya berdasarkan ketentuan, dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 15 Desember 2015. Namun dari hasil proses persidangan ditemukan bukti bahwa Orix Corporation baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 16 Desember 2019, terlambat selama 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) hari.
Berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa ORIX telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum ORIX untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).