KPPU Kanwil I Medan Tegaskan Awasi Kemitraan Sektor Peternakan di Provinsi Riau
Pekanbaru (6/4) – Pengawasan Kemitraan merupakan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai amanat dari UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jo Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013. Keseriusan Pemerintah pada UMKM terlihat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian dari UU No. 20 Tahun 2008 dan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Keseriusan KPPU dalam pengawasan kemitraan terlihat jelas dengan pelaksanaan pembentukan Satgas Kemitraan Peternakan KPPU Kanwil I Medan dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau pada 6 April 2021 di Aula Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau yang dihadiri oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Kesehatan dan seluruh dinas-dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Sektor Peternakan di Provinsi Riau.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau dalam sambutan kegiatan melalui Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau menyampaikan bahwa menaruh harapan yang besar pada kemitraan khususnya sektor perternakan untuk melindungi struktur pelaku usaha UMKM, menciptakan peternakan yang efisien, menjalin usaha peternakan yang berkesinambungan dan adanya kemitraan yang saling mendukung, memperkuat, membutuhkan dan menguatkan di Provinsi Riau. Untuk itu Pemerintah Provinsi Riau sangat mendukung dan bersama-sama dengan KPPU dalam memperkuat kemitraan khususnya sektor peternakan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau.
Dr. Rahmat Setyawan selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau juga menyampaikan bahwa berdasarkan data tahun 2019, terdapat 13 (tiga belas) perusahaan unggas seperti PT Indojaya Agrinusa, PT Charoend Pokphand, PT Sabas Indonesia, PT Ciomas Adisatwa, PT Semesta Mitra Sejahtera, PT Unggas Jaya Gemilang, PT Pandawa yang bermitra dengan masyarakat di Riau dengan nilai produksi ayam broiler sebesar 2.608.700 ekor atau senilai Rp 67.473.750.000. jumlah tersebut dari 325 mitra yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Namun pada peternakan selain unggas, Provinsi Riau seperti Sapi diakui bahwa sampai saat ini belum begitu signifikan perkembangannya.
Sementara itu Kepala Kantor KPPU Wilayah I Medan Ramli Simanjuntak mengatakan bahwa keseriusan KPPU dalam pengawasan kemitraan di Provinsi Riau terlihat jelas dengan pembentukan Satgas Kemitraan Usaha Peternakan bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau yg melibatkan seluruh Dinas di Kabupaten/Kota yg menangani peternakan di Provinsi Riau. Kelanjutan pembentukan Satgas Kemitraan Usaha Peternakan ini adalah melakukan pendataan perusahaan yang bermitra dengan masyarakat Riau sangatlah penting. Apakah sudah ada perjanjiannya atau belum? Jika belum ada maka kita arahkan untuk dibuat perjanjiannya dengan memuat klausul hak dan kewajiban yang jelas. Jika sudah ada maka dicek isi perjanjiannya, apakah sudah sesuai atau tidak dengan prinsip kemitraan yang sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat yang merupakan UMKM terhadap perusahaan yang menjadi mitranya sehingga UMKM tersebut bisa naik kelas dan berdaya saing. Apabila ada perusahaan yang bermitra dengan UMKM justru melakukan pelanggaran berupa menguasai dan atau memiliki si UMKM maka KPPU tidak segan untuk menindaknya dengan sanksi denda dan pencabutan izin.