KPPU Kanwil II Menghadiri High Level Meeting Dalam Rangka Kesiapan Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Provinsi Lampung

KPPU Kanwil II Menghadiri High Level Meeting Dalam Rangka Kesiapan Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Provinsi Lampung

Lampung (9/4) – Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro, menghadiri High Level Meeting terkait koordinasi kesiapan menjelang bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1442 H yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Selain diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Lampung, kegiatan juga diikuti oleh instansi vertikal yang berada di wilayah Provinsi Lampung.

Dalam rapat, Darminto menjelaskan secara umum perkembangan harga bahan pangan pokok di Provinsi Lampung berada dalam kondisi stabil, akan tetapi terdapat dua komoditas yang perlu diantisipasi pergerakannya yaitu cabai rawit dan bawang merah. Langkah antisipasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi yaitu melakukan operasi pasar dan melakukan monitoring secara rutin terkait perkembangan harga dan stok barang.

Selain itu, Darminto mendorong untuk Pemerintah Kabupaten Kota di Wilayah Provinsi Lampung dapat bersinergi dengan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi serta membangun optimisme kepada masyarakat terkait terpenuhinya kesedian stok dan stabilitas harga untuk menghindari fenomena pembeliaan bahan pangan secara berlebihan ditingkat masyarakat.

Wahyu Bekti Anggoro selanjutnya menyampaikan wujud komitmen KPPU dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok pada sektor pangan strategis di wilayah kerja Kantor Wilayah II. Selama bulan Ramadhan KPPU siap untuk terus mengawasi harga di tingkat pasar dan melihat berbagai aspek yang terjadi dalam sudut pandang regulasi dan kebijakan baik di tingkat daerah dan nasional.

 

KPPU akan mewaspadai peningkatan harga pangan untuk melakukan penilaian  apakah peningkatan harga terjadi karena permintaan pasar yang tinggi atau terjadi karena adanya praktek-praktek yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.